SINARJAMBI.COM – Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi untuk mendukung perekonomian nasional. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Semua hal ini menyebabkan dangkalnya sektor keuangan Indonesia. Akibatnya, sektor keuangan nasional belum memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri, khususnya bila dihubungkan dengan visi Indonesia Emas di 2045. Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya risiko-risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu RI, Kamis (15/12/2022).
Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR dalam berbagai situasi serupa di masa lampau seperti melalui UU BI, UU OJK, UU LPS, dan UU PPKSK.
Inisiasi RUU P2SK telah dilakukan setidaknya dari tahun 2021 oleh DPR, sebagai respons DPR terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dan industri keuangan akan perlunya reformasi sektor keuangan Indonesia, yang sudah ada selama beberapa tahun terakhir. Tantangan dan dinamika perubahan zaman yang tereskalasi saat ini mendorong percepatan realisasi atas kebutuhan tersebut.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK yang berlangsung tanggal 15 Desember 2022 adalah bukti bahwa Pemerintah dan DPR serius untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan ini. Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara.
RUU P2SK yang merupakan omnibus law mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan DPR sepakat RUU P2SK akan mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu (i) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi, (ii) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, (iii) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, (iv) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Kelima hal ini dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal ini.
Pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat selama proses pembahasan RUU ini seperti melalui diskusi dengan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga telah membuat portal masukan masyarakat dan menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi XI, seluruh Fraksi DPR RI, Panja RUU, awak media dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU P2SK ini. Dengan disahkannya RUU P2SK ini Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara. “Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” tutup Menkeu. (*)
Discussion about this post