HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Komisi VII Minta Ditjen Minerba dan Penegak Hukum Awasi IUP eks PT AKT

Kamis, 8 Desember 2022
in RAGAM
A A
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat diwawancarai usai RDP Komisi VII DPR RI. Foto: Oji/nr

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat diwawancarai usai RDP Komisi VII DPR RI. Foto: Oji/nr

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Komisi VII DPR meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon milik eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga ada putusan hukum yang mengikat. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM telah menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Usaha Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon kepada PT Bukit Asam (PTBA) dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat membacakan salah satu butir kesimpulan RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Kemudian, Komisi VII DPR RI mendesak Ditjen Minerba bersama Panja Illegal Mining dengan melibatkan penegak hukum untuk mengawasi secara intens wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PT AKT. Karena setelah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) diterminasi seluruh kegiatan perkembangannya hingga saat ini adalah kegiatan pertambangan ilegal,” kata Dony.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengungkap informasi yang ia terima terkait alasan mundurnya PTBA dari penawaran prioritas Blok Kohong Telakon. Meski sempat mundur, PTBA kembali menyatakan maju lagi untuk mengambil-alih Blok Kohong Telakon. “Blok ini cadangannya 150 juta ton kemudian dihitung-hitung oleh PTBA dianggap cadangannya tinggal 30 juta ton sehingga mengurungkan niatnya,” jelasnya.

SekilasBerita

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polri Jabatan Sipil Tetap Sah

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kapolri Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 

Perwakilan Polda Kalteng Juarai Lomba Konten Kreatif HUT ke-74 Humas Polri

Bambang menilai, masuknya PTBA ke Blok Kohong Telakon ini merupakan gambaran negara hadir meski secara perhitungan masih ada beberapa kekurangan. Namun, Politisi Partai Golkar itu mengemukakan, selama yang dilakukan PTBA untuk kepentingan negara dan hitungan bisnis bisa dipertanggungjawabkan, masuknya PTBA ke blok ini boleh diteruskan. “Aspirasi kami bagaimana jika PTBA masuk memang harus mayoritas,” tandas Bambang.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, kondisi terakhir penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon, sebagaimana surat Nomor T-698/MB.05/MEM.B/2022 pada 22 November 2022 telah dilakukan penunjukkan langsung WIUPK batu bara Blok Kohong Telakon kepada BUMD milik Pemprov Kalteng, Banama Tingang Makmur. Penunjukkan tersebut keluar setelah adanya pernyataan konfirmasi dari perusahaan daerah itu pada 19 Oktober 2022 perihal minat atas WIUPK Blok Kohong Telakon.

Selanjutnya, kata Ridwan, apabila blok tersebut disepakati badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dengan komposisi saham minimal BUMN dan BUMD sebesar 51 persen di mana di dalam komposisi saham minimal BUMN 41 persen dan BUMD 10 persen.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, PTBA yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR RI. Arsal menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51 persen. Arsal menyatakan, keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022. (sf/aha) 

Previous Post

Sani : Kejurprov Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Next Post

Silaturahmi Kapolda Berlanjut, Kali Ini Kunjungi BPK RI Perwakilan Jambi

Next Post
Silaturahmi Kapolda Berlanjut, Kali Ini Kunjungi BPK RI Perwakilan Jambi. (Foto : ist)

Silaturahmi Kapolda Berlanjut, Kali Ini Kunjungi BPK RI Perwakilan Jambi

Akhir Tahun Motor Baru, Banyak Promo di Yamaha Panca Motor Jambi. (Foto : ist)

Akhir Tahun Motor Baru, Banyak Promo di Yamaha Panca Motor Jambi

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Yoga/nr)

Pimpinan DPR Minta Jaringan Teroris ‘Disikat’ Habis

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri : Tetap Semangat Lindungi Masyarakat. (Foto : ist)

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri, Kapolri : Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Dirreskrimum Polda Jambi Diganjar Penghargaan Menteri ATR/BPN

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM