SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses, karena bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang dicanangkan pemerintah.
“Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas,” kata Azis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas tersebut.
Azis berharap Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah.
Hal itu menurut dia karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.
“Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (25/2/2021).
Karena itu menurut dia, KPK melaksanakan vaksinasi bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK. “Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia,” ungkap Firli.
Firli mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. (sf)
Discussion about this post