SINARJAMBI.COM – Usai menyerahkan sertipikat tanah secara door to door di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi beberapa titik lokasi sengketa pertanahan yang terjadi di Sulawesi Selatan pada Jumat (25/11/2022). Turut mendampingi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono beserta jajaran.
Beberapa lokasi yang dikunjungi yaitu lokasi tanah eks pacuan kuda, yang letaknya di Jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung; Lokasi Objek Tanah Timbul; dan Centre Point of Indonesia (CPI) yang terletak di Kota Makassar. Selesainya melihat ketiga objek sengketa pertanahan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto beserta jajaran yang hadir melakukan pertemuan di Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membahas lebih lanjut terkait solusi dari penyelesaian permasalahan yang ada.
Saat memimpin pertemuan, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan secara aktif melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini dipandang baik, untuk menelusuri objek yang sedang dipermasalahkan. “Kita cari jalan terbaik. Kalau tidak akan semakin berkembang dan semakin sulit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, maksud dan tujuan dalam meninjau beberapa lokasi permasalahan tersebut. Ia menegaskan dalam menyelesaikan masalah pertanahan, Hadi Tjahjanto perlu melihat secara fisik objek sengketa, sehingga kemudian dapat mengambil kebijakan untuk proses lebih lanjut. “Saya berharap penyelesaian permasalahan tanah di Kota Makassar dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyebabkan kerugian dari pihak mana pun,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Kota Makassar sebanyak 8 (delapan) sertipikat; sertipikat aset PT PLN sebanyak 15 sertipikat; sertipikat aset Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan sebanyak 3 (tiga) sertipikat; dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut menerima 1 (satu) sertipikat. (RE/RZ/AY/MB)
Discussion about this post