HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

2 Pelaku Diduga Penambang Minyak Ilegal Ditangkap

Jumat, 25 November 2022
in KRIMINAL
A A
2 Pelaku Diduga Penambang Minyak Ilegal Ditangkap. (Foto : Instagram Polda Sumsel)

2 Pelaku Diduga Penambang Minyak Ilegal Ditangkap. (Foto : Instagram Polda Sumsel)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Polda Sumsel jajaran berkomitmen berantas perusak lingkungan berupa penambangan minyak ilegal. Lewat Operasi ilegal drilling Musi tahun 2022, Polres Musi Rawas mengamankan dua pelaku diduga penambang minyak ilegal, Kamis (24/11/2022).

Operasi ilegal drilling Musi tahun 2022 dimulai sejak tanggal 22 November hingga 3 Desember 2022.

Tim yang dipimpin AKP M Indra Parameswara sebagai Kasat Reskrim Polres Musi Rawas bersama anggota gabungan dari Sabhara, Reskrim dan Intelkam melakukan penangkapan diduga penambang minyak ilegal di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Dikutip dari media sosial Instagram Polda Sumsel, kedua pelaku tertangkap tangan melakukan penambangan minyak tanpa izin di lahan perkebunan PT Bina Sains Cemerlang, tepatnya di divisi 1 PPE Desa Sungai Lakitan.

SekilasBerita

Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Penggelapan 35 Unit Sepeda Motor, Pelaku Diamankan

Geger! Mahasiswa Dituduh Curi Jam Tangan, Justru Pulang Tinggal Nama, Desak Bareskrim Usut Dugaan Pengeroyokan

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polisi Bekuk Pelaku di Sarolangun

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar,” tulis Polda Sumsel.

Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam satu unit tameng terdiri dari besi dan tali tambang.

“Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Musi Rawas Polda Sumsel,” demikian Polda Sumsel. (*/)

Previous Post

HDF Energy dan US International DFC Resmi Bermitra Kembangkan Pembangkit Listrik Hidrogen Hijau Renewstable di Indonesia

Next Post

Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Next Post
Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur. (Foto : ist)

Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Pastikan Tepat Sasaran, Menteri ATR/Kepala BPN Terjun Langsung Serahkan Sertipikat ke Rumah Warga Kab. Gowa. (Foto : ATR/BPN)

Pastikan Tepat Sasaran, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat ke Rumah Warga

Polres Muarojambi Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Cianjur. (Foto : ist)

Polres Muarojambi Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Cianjur

Ulama se-Jambi Pilih Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024. (Foto : ist)

Ulama se-Jambi Pilih Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Gadis Jambi Ini Jatuh Hati dengan Skutik Berkelas Yamaha Fazzio. (Foto : ist)

Gadis Jambi Ini Jatuh Hati dengan Skutik Berkelas Yamaha Fazzio

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Okt    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM