SINARJAMBI.COM – Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.
Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media ini.
Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.
“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.
Dirinya menambahkan, sebanyak 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.
“Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa untuk di Jambi kalau memang yang tidak ter backup ya kita tilang tertulis.
“Jika tidak ter-backup tilang ETLE maka kita tilang manual,” ujarnya, Senin (24/10/22).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi jika teguran, masih juga melanggar kita tetap lakukan penindakan tilang.
“Intinya kita melakukan peneguran tertulis yang kemudian untuk yang potensi laka melawan arus kebutuhan kebut-kebutan balapan liar itu ya harus ditilang,” tegasnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan untuk potensi laka karena merugikan orang lain tentunya dampak dari itu tidak hanya dia akan tetapi orang lain ada klafikasinya.
Selanjutnya untuk batu bara melebihi tonase itu termasuk klafikasi berat yang mana untuk batu bara tetap kita lakukan penindakan secara manual kalau memang dia potensial laka jadi kita tilang ditempat.
“Kita lakukan tilang di tempat seperti truk patah as ataupun masuk ke dalam Kota, ” pungkas Dir Lantas. (Syah)
Discussion about this post