SINARJAMBI.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan dua hal penting dalam proses penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia ke depannya. Yakni berkaitan dengan transformasi sumber daya manusia (SDM) internal dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tengah digodok DPR RI.
Kinerja intermediasi dan keseluruhan sektor jasa keuangan, tegas Mahendra Siregar, memberikan kontribusi yang penting dalam menjaga pertumbuhan perekonomian nasional yang tetap sesuai dengan rencana.
“Disertai juga dengan stabilitas sektor jasa keuangan yang juga berlangsung baik. Dan tentu ini menjadi sangat penting pada saat kita ingin terus mempertahankan kinerja tadi di sektor jasa keuangan, maupun secara nasional. Padahal kondisi global lagi tidak kondusif. Kenapa Indonesia bisa sejauh ini menjaga pertumbuhan dengan baik.”
“Selain berbagai langkah-langkah yang kami sudah jabarkan di sektor jasa keuangan tadi, dalam konteks penguatan dari infrastruktur pasar, langkah-langkah pendalaman pasar, perlindungan konsumen dan upaya untuk menyelesaikan masalah sehingga membangun confidence atau keyakinan terhadap Jasa Keuangan.”
“Sehingga semakin bisa mendukung kinerja ekonomi keseluruhan, juga tentu juga adalah peran yang sangat besar dari pasar, konsumen, investor dan daya beli dalam negeri. Ini adalah sumber utama bagi perekonomian kita. Termasuk sektor jasa keuangan bisa dalam cakupan yang besar membatasi dan mitigasi kondisi secara global,” urai Mahendra Siregar di konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan September 2022 yang diikuti sinarjambi.com secara virtual, Senin (3/10/2022) siang
Ke depan, tambah Mahendra Siregar, sekalipun sektor jasa keuangan telah memanfaatkan dan merasakan keuntungan dari pasar, investor dan konsumen yang besar itu, justru ini mengoptimalkannya.
Mahendra Siregar juga menjelaskan dua hal penting yang akan dilakukan ke depannya dalam hal menjaga berbagai langkah penguatan infrastruktur pasar, edukasi, peningkatan literasi. Pasalnya, langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini mampu membuat inklusi bisa terus meningkat.
Selain itu, OJK juga memandang penting perlindungan konsumen dan penyelesaian masalah bagi perusahaan-perusahaan, seberapa pun sudah lama berlangsung sampai saat ini harus terus diusahakan. Sehingga upaya untuk memaksimalkan lebih lanjut potensi yang besar di dalam negeri akan meningkat.
“Pada saat yang sama, izinkan saya juga menyampaikan dua poin yang belum disampaikan secara spesifik dalam kesempatan ini. Yang pertama adalah transformasi internal OJK sendiri yang saat ini berlangsung dengan konsisten dan bisa dikatakan kecepatan yang tinggi. Walaupun tidak disebut full speed dalam konteks restrukturisasi organisasinya dalam konteks penguatan kompetensi, penempatan dan penugasan dari SDM-nya yang selama ini seringkali dianggap atau dipersepsikan kurang mendukung fungsi OJK yang diharapkan.”
“Yaitu utamanya melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan yang terintegrasi dan tentu dilakukan secara berintegritas. Ini kami lakukan secara terus-menerus. Nanti bisa kita lakukan suatu konferensi pers terpisah, khusus untuk ini. Kami tentu siap dengan untuk menyampaikan update yang terjadi. Karena Kami merasa hal inilah juga menjadi pendukung bagi kita untuk lebih lanjut lagi mengoptimalkan potensi yang besar tadi yang kami sampaikan di depan.”
“Yang kedua adalah bagaimana kita melihat rancangan undang-undang P2SK ini adalah suatu tahap, proses lebih lanjut justru untuk penguatan dan reformasi dari sektor jasa keuangan secara nasional. Sehingga itu pun menjadi penting bagi kita untuk memaksimalkan kekuatan potensi yang ada di Indonesia yang bisa dicapai melalui langkah-langkah perkuatan sektor jasa keuangan. Sehingga potensinya lebih lanjut pada perekonomian nasional pun makin lebih kuat lagi,” tutup Mahendra Siregar.
Konferensi pers turut dihadiri Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik. Serta beberapa Komisioner OJK diantaranya Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai KE Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono selaku KE Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. (Rolan)







Discussion about this post