SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan senantiasa memastikan terlaksananya penerapan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksananaan tugas dan fungsi OJK sebagai Otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dijelaskan OJK Jambi dalam rilisnya, salah satu langkah OJK dalam mendukung penerapan tata kelola yang baik di internal OJK adalah dengan mengimplementasikan penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan langkah dari OJK dalam menerapkan sistem dan prosedur yang menjadi pedoman untuk mengindetifikasi, mencegah, dan mendeteksi terjadinya penyuapan sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat,” tulis OJK, Sabtu (24/9/2022).
Selain itu, penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Bukti dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK tercermin dari telah diraihnya sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 10 Agustus 2021.
Implementasi SMAP juga merupakan wujud komitmen OJK untuk zero tolerance terhadap fraud dan diharapkan menjadi role model bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing.
Penerapan Sistem Manajamen Anti Penyuapan di OJK terdiri dari tahapan:
- Perencanaan program (Plan).
- Penilaian risiko penyuapan (Assess).
- Program pencegahan penyuapan (Prevent).
- Program deteksi penyuapan (Detect).
- Program respon penyuapan (Respond).
- Pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan (Check & Act).
Lebih lanjut, OJK dalam memastikan terlaksananya budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat maka implementasi SMAP juga didukung dengan pelaksanaan program pengendalian gratifikasi dan implementasi Whistle Blowing System (WBS).
Program pengendalian gratifikasi di OJK mengatur agar seluruh Insan OJK dan/atau Keluarga dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap dari seluruh pihak yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta dilarang memberi gratifikasi yang dianggap suap kepada Pemangku Kepentingan dan/atau Pihak Lain yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, Insan OJK dan/atau Keluarga wajib menolak penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Internal terkait Pengendalian Gratifikasi di OJK.
“Untuk implementasi dari WBS merupakan bagian dari langkah deteksi yang melibatkan unsur eksternal untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui wbs.ojk.go.id (website), ojk.wbs@rsm.id (email) dan PO BOX: ETIK OJK JKT 10000 (Persuratan),” tutup OJK. (*/)
Discussion about this post