HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Terbitkan Perba Nomor 12 Tahun 2022, Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi

Jumat, 23 September 2022
in BISNIS
A A
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. (Foto : Bappebti)

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. (Foto : Bappebti)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022.

“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didi menjelaskan, Secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor. Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien. Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki fitur tertentu. Nantinya, fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan kepada Bappebti dalam rangka persetujuan.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

Keempat, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor. Hal tersebut termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019.

Dengan dalih kemajuan teknologi, robot trading memberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).

Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan, dan penawaran expert advisor di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.

“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum serta mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat. Praktik penawaran paket investasi melalui robot trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” tutur Aldison.

Perba Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka dapat diunduh di tautan berikut: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11014. (*)

Previous Post

Peduli Warga, Maulana Beri Bantuan Penderita Tumor di Cempaka Putih

Next Post

Pelaku Pungli Diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Next Post
Pelaku F diamankan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu. (Foto : Humas Polres Muarojambi)

Pelaku Pungli Diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Dirut PT KBI, Fajar Wibhiyadi. (Foto : Humas PT KBI)

Berhasil Catatkan Kinerja Mengkilap, KBI Raih The Best State Owned Enterprise Award 2022

DPRD Kota Jambi Paripurna Ranperda APBD-P. (Foto : ist)

DPRD Kota Jambi Paripurna Ranperda APBD-P

Belum Selesai Dibangun, Tarif Jalan Tol Cisumdawu Sudah Mau Naik Lagi. (Foto : dokumen)

Belum Selesai Dibangun, Tarif Jalan Tol Cisumdawu Sudah Mau Naik Lagi

Kapolri tegaskan akan terus membangun nilai persatuan, toleransi dan keberagaman. (Foto : Humas Polri)

Kapolri: Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi dan Keberagaman

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM