SINARJAMBI.COM – Pemerintah telah menetapkan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah yang potensial untuk pembangunan sektor industri maritim. Sejalan dengan hal tersebut, untuk menarik para pelaku usaha bidang industri maritim, pemerintah bersama masyarakat harus gotong royong memberikan kepastian hukum hak atas tanah di Tanggamus. Upaya yang dilakukan bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana hasil program tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Oleh sebab itu, Endro Suswantoro Yahman, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanahnya melalui program PTSL yang sedang digencarkan pelaksanaanya oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita harus bisa jaga-jaga apabila nanti Kabupaten Tanggamus mengalami perubahan besar di masa yang akan datang. Jangan sampai ketika dalam proses pembangunan industri maritim ini, ketika para pendatang atau investor butuh tanah kita tidak siap,” ungkap Endro Suswantoro Yahman saat menghadiri acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel 21, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (17/09/2022).
Endro Suswantoro Yahman mengatakan, karena pemerintah telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Tanggamus, beberapa wilayah akan dibagi berdasarkan beberapa zona-zona. Hal ini akan menimbulkan kawasan mana saja yang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi naik dan kawasan mana yang mempunyai nilai jual tanah yang tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut sewaktu-waktu dapat memicu konflik dan sengketa tanah.
Ia menambahkan, jika tanah masyarakat di Tanggamus banyak yang belum disertipikatkan. Ia pun khawatir karena tanah-tanah itu bisa saja diakui orang lain atau berisiko akan mafia tanah. “Makanya saya minta masyarakat untuk ikut program PTSL agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Kenapa harus PTSL? Karena ini program yang pro rakyat, prosesnya mudah, dan tidak mengeluarkan uang yang banyak bahkan bisa gratis jika dibantu oleh pemerintah daerah,” ujar Endro Suswantoro Yahman.
Untuk memastikan program PTSL berjalan dengan baik, Endro Suswantoro Yahman mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri, butuh peran aktif dari pemerintah daerah dan terutama dari masyarakat itu sendiri. “Harus aktif menanyakan wilayahnya masuk tidak ke dalam program PTSL, kalau masuk, ikut. Jadi kan kenapa namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu ya biar semua desa-desa lengkap sudah terdaftar dan memiliki sertipikat tanah semua. Ibaratnya pemerintah seperti lagi nyusun ubin saja itu, satu-satu sampai lengkap” ujarnya.
Senada dengan Endro Suswantoro Yahman, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengatakan, memang dalam pelaksanaan PTSL ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendiri. “Untuk pemerintah daerah mungkin bisa bantu bagaimana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini bisa nihil, sehingga masyarakat tidak ragu menyertipikatkan tanahnya. Untuk masyarakat bisa proaktif dalam penyiapan berkas dan pemasangan tanda batas, hal ini akan memudahkan petugas BPN di lapangan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Joni Imron juga mengimbau masyarakat untuk jangan asal dalam memasang tanda batas tanah. “Jangan pakai batang pisang atau besi karena bisa hilang atau rusak, kalau bisa pakai yang permanen sesuai dengan ketentuan patok yang ditetapkan oleh BPN,” ujarnya.
Terakhir, Joni Imron berpesan kepada masyarakat, jika ingin mengurus tanah, lebih baik dilakukan sendiri tanpa perantara dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan. “Jadi bisa lihat langsung prosesnya dan tahu berapa besaran biaya yang benar-benar harus dikeluarkan,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus. (NA)
Discussion about this post