SINARJAMBI.COM – Markas Besar Polri melalui Kepolisian Daerah Biro SDM Polda Jambi kembali membuka penerimaan Tamtama Polri Gelombang I T.A 2022.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Anton Sudjarwo menyebutkan pendaftaran bisa langsung secara online di website http://penerimaan.polri.go.id.
“Penerimaan dimulai tanggal 12 sampai dengan 21 September 2022 yang nantinya akan diversifikasi dan dilaksanakan rikmin awal di Polres/Ta setempat,” ujarnya, Minggu (11/9/22).
Dijelaskan Kombes Pol Anton Sudjarwo bahwa dalam Penerimaan Tamtama Polri kita memiliki motto BETAH (Bersih Transparan Akuntabel Humanis).
“Tidak ada KKN, tidak ada Calo dan tidak ada KKN,” tegas Karo SDM.
Selain itu, bagi para peserta bisa melihat secara keseluruhan persyaratan di website http://penerimaan.polri.go.id, karena semua persyaratan dalam penerimaan Tamtama Polri telah dicantumkan didalamnya.
Sedangkan untuk kelengkapan berkas bagi para peserta penerimaan Tamtama Polri bisa dilihat di website https://apip.sdmpoldajambi.com/.
Karo SDM Polda Jambi juga menambahkan bahwa untuk persyaratan umum adalah sebagai berikut :
A. Pria Bukan Anggota/Mantan Polri/Tni Dan Pns Atau Pernah Mengikuti Pendidikan Polri/Tni
B. Berijazah :
1) Tamtama Brimob
A) Sma/Ma/Smk Semua Jurusan Kecuali Jurusan Tata Busana Dan Tata Kecantikan (Bukan Lulusan Paket A Dan B) Dengan Kriteria Lulus;
B) Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (Spm/Setingkat Sma) Pada Pondok Pesantren Dan Lulusan Pendidikan Diniyah Formal (Pdf/Setingkat Sma) Dengan Kriteria Lulus. 2) Tamtama Polair
A) Sma/Ma/Smk Semua Jurusan (Diutamakan Smk Pelayaran/Perkapalan) Kecuali
Jurusan Tata Busana Dan Tata Kecantikan (Bukan Lulusan Paket A Dan B)
Dengan Kriteria Lulus;
B) Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah(Spm/Setingkat Sma) Pada Pondok Pesantren Dan Lulusan Pendidikan Diniyah Formal (Pdf/Setingkat Sma) Dengan Kriteria Lulus.
C. Usia Minimal 17 Tahun 7 Bulan Dan Maksimal 22 Tahun Pada Saat Pembukaan Pendidikan; D. Tinggi Badan Minimal Pria 165 (Seratus Enam Puluh Lima) Cm
E. Tidak Bertato Dan Tidak Memiliki Tindik Telinga Atau Anggota Badan Lainnya;
F. Dinyatakan Bebas Narkoba Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Oleh Panpus/Panda;
G. Tidak Mendukung Atau Ikut Serta Dalam Organisasi Atau Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Nkri Dan Bhinneka Tunggal Ika;
H. Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Sosial Dan Norma Hukum;
I. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Nkri Dan Ditugaskan Pada Semua Bidang Tugas Kepolisian Yang Ditandatangani Oleh Calon Peserta Dan Diketahui Oleh Orang Tua/Wali;
J. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Untuk Tidak Mempercayai Pihak-pihak Yang Menawarkan,Menjanjikan Dan Menjamin Dapat Membantu Meluluskan Dalam Proses Seleksi Penerimaan Terpadu Yang Ditandatangani Oleh Calon Peserta Dan Diketahui Oleh Orang Tua/Wali;
K. Berdomisili Minimal 2 Tahun Di Wilayah Polda Tempat Mendaftar Secara Sah Baik Administrasi Maupun Fakta Terhitung Dari Pembukaan Pendidikan Dengan Dibuktikan Dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
L. Belum Pernah Menikah Secara Hukum Positif/Agama/Adat;
M. Bersedia Menjalani Ikatan Dinas Pertama Minimal Selama 10 (Sepuluh) Tahun, Terhitung Mulai Saat Diangkat Menjadi Tamtama Polri;
N. Memproleh Persetujuan Dari Orang Tua/Wali;
O. Tidak Terikat Perjanjian Ikatan Dinas Dengan Instansi Lain;
P. Bagi Peserta Yang Mengikuti Seleksi Penerimaan Tamtama Polri Gelombang It.A.2023 Diwajibkan Membawa Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 Dengan Hasil Negatif Dan Menunjukkan Bukti Vaksin Covid-19 Minimal Dosis Ketiga (Boster) Pada Setiap Tahapan Seleksi, Apabila Tidak Membawa Maka Akan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (Tms);
Q. Bagi Yang Sudah Bekerja Secara Tetap Sebagai Pegawai/Karyawan; 1) Mendapat Persetujuan/Rekomendasi Dari Kepala Instansi Yang Bersangkutan; 2) Bersedia Diberentikan Dari Status Pegawai/Karyawan, Bila Diterima Dan Mengikuti Pendidikan Pembentukan Tamtama Polri;
R. Mengikuti Dan Lulus Pemeriksaan/Pengujian.
(Syah/Lan)
Discussion about this post