SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (8/9/2022) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika ke-4 di tahun 2022 berupa sabu seberat 235,52 kg, ganja seberat 231,24 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir.
Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka (1 orang meninggal dunia) yang diungkap pada periode Juni hingga Agustus 2022.
Adapun uraian singkat dari sepuluh Laporan Kasus Narkotika (LKN), antara lain :
- LKN/0024
Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika di daerah Tanjung Balai (Sumatera Utara) dan Bagan Siapi-api, petugas BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 29 Juni 2022, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AR alias MAN, di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Dari tersangka MAN, petugas menyita sabu seberat 4,27 kg. - LKN/0015
Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja pada tanggal 8 Juli 2022. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari petugas kurir JNE yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Medan tujuan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan pada paket tersebut, petugas menyita ganja seberat 5,71 kg. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke alamat tujuan paket, petugas belum berhasil menangkap sang pemilik paket tersebut. - LKN/0016
Berawal dari infomasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Cipayung, Jakarta Timur, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan. Adapun modus peredaran narkoba tersebut memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi. Pada tanggal 15 Juli 2022, BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang tersangka berinisial HR di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Petugas menyita ganja seberat total 3,40 kg yang disembunyikan di pakaian dan motor tersangka. - LKN/0017
Peredaran narkoba melalui kiriman paket kembali digagalkan tim BNNP DKI Jakarta, pada 15 Juli 2022. Kasus ini berawal dari laporan petugas kurir JNE di Jakarta tentang sebuah paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja seberat 2,97 kg. Petugas melakukan controlled delivery ke alamat tujuan paket, tapi tidak membuahkan hasil. - LKN/ 0027
Tim BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran ganja di daerah Bekasi. Selanjutnya tim BNN RI melakukan pemantauan di area sebuah perusahaan jasa pengiriman di daerah Tambun, Bekasi. Sesaat setelah pelaku mengambil paket berupa dua buah peti, petugas melakukan penangkapan terhadap GH, pada 8 Juli 2022. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam dua peti tersebut terdapat ganja seberat 120,80 kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan DN di daerah Kranji, Bekasi. - LKN/0028
Petugas BNN RI berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Dumai, Provinsi Riau, pada 8 Juli 2022. Pada awalnya, petugas BNN RI mengamankan EV, seorang oknum anggota Polri di parkiran sebuah hotel di daerah Dumai. Dari tangan EV, petugas BNN RI menyita barang bukti narkotika jenis sabu 52,90 kg di dalam mobilnya. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan YUL di sebuah hotel di Dumai, Riau. - LKN/0031
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. - LKN/0032
Setelah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba oleh jaringan sindikat Malaysia-Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, tim BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB tim BNN RI berhasil menangkap tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta barang bukti sabu seberat 42,66 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.710 butir di daerah Dusun XII Pematang Sei Baru Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. - LKN/0033
Pada tanggal 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi narkotika dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur dengan menggunakan mobil. Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,21 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun meninggal dunia. Pada Selasa, 16 Agustus 2022, Tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Aceh Timur, berikut barang bukti sabu seberat 73,02 kg. Sehingga total barang bukti yang disita dari jaringan ini adalah sabu seberat 104,23 kg. - LKN/0034
Tim BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan mobil box. Setelah dilakukan pemantauan, petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap IN, EM, dan DR pada 22 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di depan sebuah pabrik susu, di daerah Jakarta Timur. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua kotak stainless yang berisi ganja dengan total berat brutto ± 98,74 kilogram.
(*)
Discussion about this post