SINARJAMBI.COM – Polda Jambi lakukan pemeriksaan dan penyelidikan permasalahan antara PT. RPSL dan seorang nenek Hafsa (88) warga Kec. Jambi timur, Kota Jambi.
Permasalahan antara kedua belah pihak tersebut menjadi viral setelah tersebarnya sebuah video di sosial media tentang keluhan dari nenek Hafsa dan cucunya terhadap PT. RPSL yang merasa dirugikan adanya aktivitas PT tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, menanggapi hal tersebut Polda Jambi turunkan tim unit idik II satreskrrim polresta Jambi untuk mendatangi lokasi rumah untuk mengecek kebenaran berita yang beredar.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa sudah pernah dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan kepada pihak PT. RPSL dan pihak keluarga nenek Hafsah. Namun pihak Hafsah keluar dari acara mediasi, dikarenakan tuntutannya tidak dipenuhi,” jelas Kabid Humas dalam rilisnya yang diterima sinarjambi.com, Sabtu (3/9/2022).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas bahwa mediasi sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada bulan Februari 2022.
“Sebelumnya pihak keluarga Hafsah pernah didatangi oleh pihak PT. RPSL pada tanggal 31/01/2022 untuk memberikan ganti rugi kerusakan rumahnya, namun ditolak pihak keluarga Hafsah dan tetap menuntut kerugian senilai Rp. 1.325.400.000,” ucap Kombes Pol Mulia Prianto.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Humas bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ditemukan adanya laporan dari keluarga Hafsah ke pihak kepolisian pada tanggal 11 Februari 2022, namun dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan tindak pidana.
“Sebelumnya kasus ini pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi namun sudah dihentikan karen tidak adanya bukti tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pihak keluarga Ibu Hafsah, gelar perkara tersebut sudah dihentikan lidik pada tanggal 12 juli 2022,” ungkap Mulia Prianto. (*)
Discussion about this post