SINARJAMBI.COM – Sebanyak 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Polda Jambi selama bulan Agustus 2022. arang bukti sabu kurang lebih 1,1 Kg Sabu pun berhasil disita.
Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang.
“Ada 10 tersangka, semuanya laki-laki, adapun BB yang kita amankan jenis Sabu sebanyak 1.150,446 Gram (1,1 KG) dan 1 butir ekstasi,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, tambah Anji, 9 sebagai pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna.
”Jika dijadikan uang, maka yang berhasil diamankan hampir 2 miliyar,” jelasnya.
”Polda Jambi selalu berkomitmen untuk memberantas penyebaran narkotika agar generasi anak bangsa terhindar dari bahayanya narkotika,” tutupnya. (*)
Discussion about this post