HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pertamina Tegaskan Ada Jerat Pidana Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin, 29 Agustus 2022
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah senantiasa mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho pada Senin (22/8) di Semarang.

Brasto menyebutkan bahwa dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal,” ungkapnya.

Lebih jauh, Brasto menerangkan bahwa selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto. (*)

Previous Post

Menteri Hadi Tjahjanto Hadiri Festival Kebudayaan ‘Rhapsody of the Archipelago’

Next Post

Perdana! Nilwan Ambil Apel Kedisiplinan, Tekankan Disiplin Pegawai dan Keharmonisan

Next Post

Perdana! Nilwan Ambil Apel Kedisiplinan, Tekankan Disiplin Pegawai dan Keharmonisan

Inginkan Pemimpin yang Memahami Generasi Milenial, Ribuan Anak Muda di Jambi Teriakkan 'Ganjar Presiden 2024'

Tepati Janji, KSAD Bergerak Cepat dan Terbuka Tangani Kasus di Papua

Al Haris Harap Wisudawan Jadi Generasi Potensial

Polda Jambi Sikat Judi Online - Konvensional

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM