SINARJAMBI.COM – Ops Jaran Siginjai tahun 2022 menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan diamankan di Polsek Mestong, Minggu (14/8/2022).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasi Humas polres Muaro Jambi mengatakan penangkapan pelaku 363 dipimpin langsung Kapolsek Mestong AKP T. Zebua bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi dengan Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong.
Penangkapan LHS (30) berdasarkan laporan korban yang telah melapor ke Polsek Mestong,
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 09.50 wib.”
“Sebelumnya pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumahnya.”
“Tidak lama kemudian pelapor mendengar ada suara sepeda motor dan langsung melihat ternyata sepeda motor pelapor telah di curi atau dibawa kabur pelaku,” jelas Amradi.
Tak lama, tambah Amradi, pelapor menghubungi dan memberitahu kejadian tersebut ke abangnya yang sedang berada di Jambi.
“Kemudian saksi ketemu pelaku dan memberhentikan pelaku di TKP. Kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil di tangkap anggota polsek Mestong dan di amankan,” pungkasnya. (*/)
Discussion about this post