SINARJAMBI.COM – Legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berpotensi dapat meningkatkan nilai tanah, memberikan rasa aman masyarakat terhadap aset tanahnya karena telah berkepastian hukum, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan formal.
Artinya, proses sertipikasi tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Nyatanya, beberapa nilai tambah dari sertipikat tersebut sangat disadari oleh masyarakat Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Hal inilah yang menyebabkan antusias masyarakat Desa Karangkamulyan dalam mendaftarkan tanahnya sangat tinggi.
“Alhamdulillah antusias dari masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang tadinya tidak terdata, dengan adanya program PTSL sekarang bisa tercapai dan meluas, sehingga dicapai 1.808 bidang dari target awal 1.265,” ujar Yayat Supriyatna selaku Kepala Desa Karangkamulyan yang juga menerima sertipikat aset pemerintah desa dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Grand Cordela Hotel, Kuningan, Jawa Barat pada Sabtu (25/06/2022).
Kepala Desa Karangkamulyan mengakui banyak keuntungan yang didapat dari program PTSL. Bagi pemerintah desa, PTSL dapat membantu menata, mendata, serta menginventarisasi data pertanahan sehingga sesuai dan valid. Selain itu, menurutnya masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan, di antaranya bisa memiliki hak dengan dasar hukum yang jelas dan hak yang memang tertulis secara dasar hukum. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghindari konflik antar warga setempat.
“Jujur saja selama ini sebelum adanya PTSL, di desa dilakukan pengukuran secara manual dengan menggunakan meteran yang manual. Sehingga, ketika kita melaksanakan pengukuran ada masyarakat yang berebut perbatasan. Dengan adanya PTSL ini karena disepakati oleh orang yang bersangkutan yang memiliki bidang tanah tersebut dan menghadirkan tetangga, panitia PTSL, dan Babinsa (Bintara Pembina Desa, red) alhamdulillah bisa menemukan titik terang. Sehingga perselisihan dan persengketaan di tingkat masyarakat bisa teratasi,” terang Yayat Supriyatna.
Pernyataan Kepala Desa Karangkamulyan dibenarkan juga oleh salah satu warganya yang turut mendaftarkan tanah melalui program PTSL. Aam Amaliyah (31) salah seorang penerima sertipikat tanah menerangkan bahwa hal yang paling mendasar bagi kepemilikan sertipikat tanah ialah menghindari konflik antar sesama warga. “Luas tanah saya 416 meter persegi. Nah dengan adanya sertipikat ini saya jadi tahu batasnya rumah kita sampai mana, jadi tidak ada konflik sama tetangga,” tutur Aam Amaliyah.
PTSL merupakan program pemerintah yang mendaftarkan setiap jengkal tanah. Dengan mekanisme mendekat, merapat, dan menyeluruh, PTSL juga turut mendaftarkan aset lain selain tanah masyarakat, di antaranya tanah wakaf seperti masjid, musala, tempat peribadatan lainnya, hingga pemakaman. Diharapkan dengan mekanisme tersebut dapat segera tercapai desa dan kabupaten/kota lengkap terdaftar. (LS/RE)
Discussion about this post