HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Nilai Sertipikat di Mata Masyarakat

Selasa, 28 Juni 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berpotensi dapat meningkatkan nilai tanah, memberikan rasa aman masyarakat terhadap aset tanahnya karena telah berkepastian hukum, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan formal.

Artinya, proses sertipikasi tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Nyatanya, beberapa nilai tambah dari sertipikat tersebut sangat disadari oleh masyarakat Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Hal inilah yang menyebabkan antusias masyarakat Desa Karangkamulyan dalam mendaftarkan tanahnya sangat tinggi.

“Alhamdulillah antusias dari masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang tadinya tidak terdata, dengan adanya program PTSL sekarang bisa tercapai dan meluas, sehingga dicapai 1.808 bidang dari target awal 1.265,” ujar Yayat Supriyatna selaku Kepala Desa Karangkamulyan yang juga menerima sertipikat aset pemerintah desa dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Grand Cordela Hotel, Kuningan, Jawa Barat pada Sabtu (25/06/2022).

SekilasBerita

Kapolres Bondowoso Gandeng Mas Bhabin Polisi Viral Berbagi di Panti Jompo

Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk Hasil Roya Tak Perlu Tunggu Hari Kerja

BNN – CNB Singapura Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pencucian Uang Narkotika

Jadi Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA

Kepala Desa Karangkamulyan mengakui banyak keuntungan yang didapat dari program PTSL. Bagi pemerintah desa, PTSL dapat membantu menata, mendata, serta menginventarisasi data pertanahan sehingga sesuai dan valid. Selain itu, menurutnya masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan, di antaranya bisa memiliki hak dengan dasar hukum yang jelas dan hak yang memang tertulis secara dasar hukum. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghindari konflik antar warga setempat.

“Jujur saja selama ini sebelum adanya PTSL, di desa dilakukan pengukuran secara manual dengan menggunakan meteran yang manual. Sehingga, ketika kita melaksanakan pengukuran ada masyarakat yang berebut perbatasan. Dengan adanya PTSL ini karena disepakati oleh orang yang bersangkutan yang memiliki bidang tanah tersebut dan menghadirkan tetangga, panitia PTSL, dan Babinsa (Bintara Pembina Desa, red) alhamdulillah bisa menemukan titik terang. Sehingga perselisihan dan persengketaan di tingkat masyarakat bisa teratasi,” terang Yayat Supriyatna.

Pernyataan Kepala Desa Karangkamulyan dibenarkan juga oleh salah satu warganya yang turut mendaftarkan tanah melalui program PTSL. Aam Amaliyah (31) salah seorang penerima sertipikat tanah menerangkan bahwa hal yang paling mendasar bagi kepemilikan sertipikat tanah ialah menghindari konflik antar sesama warga. “Luas tanah saya 416 meter persegi. Nah dengan adanya sertipikat ini saya jadi tahu batasnya rumah kita sampai mana, jadi tidak ada konflik sama tetangga,” tutur Aam Amaliyah.

PTSL merupakan program pemerintah yang mendaftarkan setiap jengkal tanah. Dengan mekanisme mendekat, merapat, dan menyeluruh, PTSL juga turut mendaftarkan aset lain selain tanah masyarakat, di antaranya tanah wakaf seperti masjid, musala, tempat peribadatan lainnya, hingga pemakaman. Diharapkan dengan mekanisme tersebut dapat segera tercapai desa dan kabupaten/kota lengkap terdaftar. (LS/RE)

Previous Post

Al Haris Harap Masyarakat Paham Penggunaan Teknologi Digital

Next Post

Kapolda Tinjau Mal Pelayanan Publik Kota Jambi

Next Post

Kapolda Tinjau Mal Pelayanan Publik Kota Jambi

Lazada dan Babyologist Gelar Festival Virtual Reality Ibu dan Anak Pertama di Indonesia

Kunjungi Denmark, Wawako Maulana Jadi Tamu Kehormatan Walikota Odense

Peringati Hari Lanjut Usia, Fasha Ingin Wujudkan Lansia Sehat Indonesia Kuat

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM