HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tegas! Timdu TPS Kota Baru-Satpol PP Tangkap Tangan dan Denda Warga Buang Sampah Sembarang

Rabu, 1 Juni 2022
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Petugas tim terpadu (timdu) TPS Kota Baru dan BKO Satpol PP kota Jambi lakukan Operasi Tangkap Tempat (OTT) terhadap oknum warga yang melanggar Perda No.05 tahun 2020 tentang pengelolahan sampah.

Oknum warga Kelurahan Mayang Mangurai, kecamatan Alam Barajo berinisial MR (33) ini diamankan di jalan Sunan Drajat, kelurahan Kenali Asam Bawah, kecamatan Kota Baru, kota Jambi, Rabu (1/6/2022) sore.

Dari rilis yang disampaikan Kominfo kota Jambi, MR dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar dari jam 18.00 wib sampai dengan 06.00 wib.

“Dan telah dilakukan pengawasan dan pengamatan oleh timdu kecamatan dan BKO Pol PP kota Jambi. Oknum membuang sampah sendiri dengan menggunakan kendaraan roda dua dan diamankan oleh timdu untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” tulis Kominfo dalam rilis yang diterima sinarjambi.com, Rabu (1/6/2022).

SekilasBerita

Gubernur Al Haris Minta Juara MTQH Ke-55 Digenjot, Targetkan Prestasi Jambi di MTQ Nasional

MTQH Ke-55 Ditutup, Kota Jambi Juara Umum

Wakapolda Jambi Ingatkan Warga Jauhi Narkoba dan Manfaatkan Layanan 110

Pererat Silaturahmi Lewat Pengajian, Kapolda Jambi Ajak Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

MR membuang sampah sembarang dengan alasan tidak ada TPS di lingkungannya dengan barang bukti satu kantong plastik sampah. Timdu kebersihan selanjutnya membawa pelaku ke mako Satpol PP kota Jambi untuk diminta keterangan oleh Penyidik pegawai negeri sipil.

Hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku pun harus rela membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Ini terlihat dari bukti pembayaran denda yang langsung ditransfer ke kas daerah kota Jambi.

“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah,” tutup Kominfo

Penegakan Perda dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis. (*/Lan)

Previous Post

Gubernur Siap Sukseskan Pelantikan JMSI Provinsi Jambi

Next Post

Fasha Minta Daerah Diberi Kewenangan Seleksi PPPK

Next Post

Fasha Minta Daerah Diberi Kewenangan Seleksi PPPK

Foto : PSSI

Pelajaran Pertama Tim U-19 Indonesia di Toulon Cup 2022

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: Arief/nvl

Komisi V akan Perjuangkan Peningkatan Anggaran Berbasis Masyarakat di BMKG dan Basarnas

Mantap! Merangin Terbaik Kabupaten Paling Replikatif Dalam Upaya Penurun Angka Stunting

BIN Daerah Jambi Dukung Kehadiran JMSI

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Okt    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM