SINARJAMBI.COM – Pemilihan Kepala Desa serentak di Merangin menuai protes dari masyarakat hingga berujung demo di kantor DPRD Merangin. Pendukung masing-masing bakal calon Kades dua desa, yakni desa Simpang Limbur dan Sungai Tabir protes dikarenakan cakades tidak dapat ikut serta dalam pilkades 14 Mei mendatang.
Aksi demo ke DPRD Merangin bakal calon kades Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Ahmad D dan Muhammad Juri dari Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat bersama massa pendukung demonstrasi, Rabu (27/4/2022).
Diketahui dua bacalon Kades ini melakukan aksi karena putusan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menggugurkan dua calon ini karena terganjal persyaratan pilkades.
Sebelumnya bacalon atas nama Ahmad D, Desa Simpang Limbur bersama loyalis mempertanyakan hasil kesepakan dan meminta Perbup harus direvisi terlebih dahulu, sebelum itu selesai maka pendemo meminta agar tahapan Pilkades ditunda.
“Sudah kita putuskan ditunda sementara menjelang putusan mendagri untuk Desa simpang limbur. Bupati secepatnya mengirim surat ke Mendagri terkait permintaan penundaan ini,” ungkap Andre selaku kepala DPMD Merangin.
Sedangkan untuk Desa Sungai Tabir lanjut Andre, jika desa tersebut juga berpotensi berpolemik ditunda sementara hingga melihat adanya persoalan yang bisa memicu konflik, hal tersebut tergantung hasil rapat yang dilakukan pada hari ini.
“Nanti kita lihat putusan rapat kita. Saat ini sudah ada tiga desa yang berpotensi ditunda termasuk desa Seketuk yang diketahui seluruh PPS-nya saat ini mengundurkan diri,” ungkap Andre.
Sedangkan terkait tuntutan massa meminta review Perbub no 60 tahun 2022 tersebut Andre mengaku, jika usulah review tersebut sah-sah saja diajukan oleh siapapun, jika Perbub tersebut dianggap masih banyak terdapat kesalahan di dalamnya.
“DPRD Merangin selaku yudicial review juga sangat mempunyai wewenang untuk mengajukan review perbup ini. Tentu untuk review harus melaui proses dan memakan waktu yang cukup panjang. Misalnya DPRD harus membuat surat dulu ke pemerintah provinsi dan diatasnya untuk melakukan review tidak bisa langsung dirubah begitu saja, ada prosesnya,” tegas Andre.
Jika Perbup tersebut nantinya sepakat dilakukan review jelas Andre, maka 175 desa yang melakukan pilkades serentak 2022 secara otomatis harus ditunda menjelang perbub tersebut selesai dilakukan review.
“Saya rasa tidak mungkin ditunda semuanya, masa karena tiga desa harus mengorbankan 173 desa lain yang saat ini tidak ada persoalan. Namun ini tetap kita cari solusi sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ada berpihak. Kami PMD murni disini hanya menjalankan aturan pemerintah itu sendiri,” pungkas Andre. (Myd)
Discussion about this post