SINARJAMBI.COM – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merangin, Abu Bakar kecam penundaan Pilkades Serentak di Kabupaten Merangin. Menurut Abu Bakar alias Acang, tidak sesuai dengan apa yang diucapkan Wakil ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail.
Pasalnya, Pilkades sudah ditentukan pemerintah dengan tanggal 14 Mei 2022.
“Jangan gara-gara satu Desa, desa yang lain dikorbankan. Karena pengawasan sudah jelas, dari tingkat kecamatan hingga ke Kabupaten,” singkat Acang dengan tegas.
Bahkan kata Acang, dengan penundaan tersebut dikhawatirkan bakal terjadi gejolak besar di kalangan desa di Merangin, karena tahapan Pilkades serentak 176 desa yang ikut 14 Mei 2022 nanti, sudah menjalani tahapan proses mulai dari pembentukan PPS hingga KPPS.
Selain itu juga pembentukan bakal calon sudah mendaftar diri sebagai calon di desa masing-masing dan calon sudah bersosialisasi di tengah Masyarakat.
“Saya berani jamin ini bakal gejolak besar di Merangin, jangan yang lain dikorbankan, ini tidak pas,” ungkap Acang.
Karena menurut Acang, apa yang dilakukan pemerintah itu sudah sesuai Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Pilkades sudah sah.
“Mengapa tidak dari awal diawasi perbup 60 2022 dari DPRD Merangin, jangan seenaknya lah merubah, ini Pilkades sudah dekat,” terang Acang.
Bahkan Acang membandingkan partai politik tentang pileg, apakah mau partai politik lain ditunda dengan partai bermasalah. Sedangkan jadwal sudah ditetap KPU.
“Tidak mungkin, gara-gara satu yang lain ditunda,” sebut Acang.
Senada diungkap tokoh masyarakat Batang Masumai, Suib malah mengatakan ini bentuk tidak ketidaksuksesan DPRD.
“Ini benar, tanda ketidaksuksesan seluruh anggota DPR Merangin, hingga banyak desa yang dimbaskannya,” ungkap Suib.
Sementara Wakil Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail, saat diwancara sejumlah awak media mengatakan perbup Bupati Pilkades cacat.
*Perbup nomor 60 2022 kitabnya cacat maka hasil berpotensi tidak sah,” ungkap Wakil DPRD Merangin Zaidan Ismail.
Zaidan Ismail juga minta pemerintah untuk merevisi perbup nomor 60 tahun 2022, dan meminta tidak ada penetapan calon Kades.
“Kita sudah sepakati tidak ada penetapan calon selama revisi belum selesai,” tegas Zaidan.
Padahal berdasarkan tahapan Pilkades telah ditentukan pada 22 April dan diumumkan pada 26 April 2022. (Myd)







Discussion about this post