SINARJAMBI.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di kalangan supir truk batubara.
Pengungkapan diawali dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel melati di kecamatan Alam Barajo, kota Jambi.
Dijelaskan Direktur Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede dalam rilisnya, tim menggerebek hotel dimana satu pelaku warga Kelurahan Kenali Asam Bawah berinisial SR (40) kedapatan menggunakan sabu, Senin (11/4/2022) sore.
Barang bukti satu paket sabu ukuran kecil dengan berat sekitar 0.88 gram disita dari SF. Sementara, dari tangan JF dista 9 paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 2,52 gram.
Selain itu, tim pemberantasan BNNP Jambi juga berhasil mengamankan L selaku pengedar sabu ke sopir truk. Dari tangan L disita barang bukti uang tunai Rp 1 juta.
“Setelah tim mendapat nomor kamar hotel tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut ditemukan saudara SF berada di kamar tersebut.”
“Dan setelah digeledah ditemukan 1 paket sabu dan bong beserta pirek yang sudah diisi sabunya,” jelas Dewa, Kamis (15/4/2022) siang.
Hasil pengembangan dari SF, sekitar pukul 20.00 wib BNNP Jambi mengamankan juga anak buah SF bernisial JF (33) di bedeng yang sering dilakukan pesta narkoba.
“Ditemukan di dalam helm sebanyak 6 paket sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan lagi saudara JF ada juga menyimpan 1 paket sabu di dekat mobil atas perintah dari saudara SF.”
“Selanjutnya pelaku yang telah di amankan oleh tim dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”
“L yang berperan menjual paket sabhu Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu ke kalangan sopir truk yangg mangkal di Bohok,” tutup Dewa. (*/Lan)







Discussion about this post