HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Bendahara KUD di Bungo Ditahan Kasus Perpajakan

Jumat, 18 Maret 2022
in BUNGO
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kapolres Bungo Akbp Guntur Saputro bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi (Sumbaja) menggelar Konferensi Pers terkait dengan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan, Rabu (16/3/2022).

Kanwil DJP Sumbaja Lindawaty melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Marihot Pahala Siahaan menyampaikan sebelumnya penyidik PNS melakukan penyidikan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) JMJ, yang bergerak di bidang simpan pinjam, jual beli hasil perkebunan dan kehutanan.

“KUD JMJ terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo,” tegasnya, di Kantor Pajak Pratama Muaro Bungo.

Dijelaskannya, kegiatan penyidikan telah sampai pada penetapan tersangka, setelah dilakukan Gelar Perkara internal Kanwil DJP Sumbaja dan Korwas PPNS Polda Jambi.

SekilasBerita

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Desa Buat Kabupaten Bungo

Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo

PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan RS Bhayangkara di Bungo

“Pada saat gelar perkara, AS yang merupakan bendahara KUD JMJ ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka AS dilakukan penangkapan dan penahanan pada Jum’at, 11 Maret 2022 oleh Penyidik Kanwil DJP berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Muara Bungo.

“Tersangka AS dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari),” tegasnya.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” terangnya.

Menurut Marihot, penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS, Bendahara KUD JMJ, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor SP-03/WPJ.27/2022.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AS berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp812.507.582,- (delapan ratus dua belas juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah),” sebutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumbaja berharap agar masyarakat di wilayah Sumbaja menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, DJP Sumbaja akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” harapnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga tampak didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Joko Galungan dan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro. (*/Lan)

Previous Post

Penggunaan Kendaaan Listrik Percepat Transisi Menuju Penggunaan Energi Ramah Lingkungan

Next Post

Hesti Haris Puji Peran Besar Bank Jambi Majukan UMKM

Next Post

Hesti Haris Puji Peran Besar Bank Jambi Majukan UMKM

JMSI Anugerahi Gubernur Kepri Penghargaan

Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

Sepasang kekasih diamankan saat razia pekat Polres Sarolangun. (Foto : istimewa)

Sepasang Kekasih Terjaring Razia Pekat Polres Sarolangun, Barang Diduga Sabu Disita

Ketua JMSI Ajak Insan Pers Pro Aktif Kawal Pembangunan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM