SINARJAMBI.COM – Polres Sarolangun kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun, kali ini sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku ditangkap polisi pada saat gelar operasi antik Siginjai narkoba yang dilakukan oleh tim opsnal satresnarkoba polres Sarolangun pada tanggal 11 Februari 2022 hingga 02 Maret 2022.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik dalam keterangan persnya Senin (07/03/2022) mengatakan dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil extacy, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda dua, dan 9 unit Handphone.
“Total ada 9 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang pelaku semuanya laki-laki. Dari operasi antik ini ada di luar target ada 10 orang sehingga total pengungkapan dari operasi melebihi 100 persen, dan barang bukti yang diamankan seperti yang ada di depan kita ini,” kata Kapolres sambil menunjukkan barang bukti yang diamankan didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Narkoba Iptu Yudi Prasitiyo, STK dikutip dari laman Polres Sarolangun, Senin (14/3/2022).
Kesepuluh pelaku tersebut berinisial AS (48), SU alias Bedot (39), KU alias KUR (37), FA (41), RS (42), RH (22), MH alias Budi (38), SA (38), dan HE (38).
Dari jumlah tersangka tersebut ada sebanyak 4 orang tersangka menjadi bandar narkoba dan 6 orang tersangka sebagai pemakai narkoba yang saat semuanya sedang dalam pemberkasan oleh satresnarkoba Sarolangun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri sarolangun.
Kata Kapolres, dari pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang haram itu mayoritas dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Beberapa orang wilayah Sarolangun dan ada juga dari luar Sarolangun, dan saat ini kita tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan tersangka sudah ada di sebutkan dari daerah sumatera selatan yang sudah lama menjadi target dari polres Sarolangun,” katanya.
Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.
“Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (*/Lan)
Discussion about this post