SINARJAMBI.COM – Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menciduk dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni AN (33) dan RM (18) di Kabupaten Muara Bungo, (8/3/2022).
Dijelaskan Direktur Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede dalam rilisnya, kedua pelaku diamankan di kampung Lereng RT. 008 RW.03 Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat, bahwa adanya dugaan transaksi narkotika di tempat kedua pelaku diamankan.
Mendapat laporan masyarakat, tim pemberantasan BNNP Jambi pun meluncur ke Bungo dan langsung melakukan penyelidikan ke rumah target.
“Sekira pukul 13.30 wib, (8/3/2022) tim melaksanakan RPE (Raid Planning Execution) di Kampung Lereng RT. 008 RW.03 Kel. Bungo Taman Agung Kec. Bathin III Kab. Bungo dan dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka AN alias AM Bin M dan RM serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” tulis Kombes Pol Dewa Putu Gede dalam rilisnya, Minggu (13/3/2022) siang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari 5 paket plastik sedang (paket Rp 1,5 juta). 11 paket (paket Rp100 rb), 22 paket (paket Rp 50 ribu).
“Total berat bruto barang bukti sabhu 32,64 gram,” tutup Kombes Pol Dewa Putu Gede.
Selain itu, disita juga barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 alat hisab sabu, 1 unit HP Samsung lipat, 1 pipet sendok untuk Sabu dan 1 pack paket klip bening. (Rolan)
Discussion about this post