SINARJAMBI.COM – Jumlah agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) di Indonesia meningkat pada masa pandemi covid-19.
Dari data yang disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat, kenaikan agen Laku Pandai terjadi karena aktifitas masyarakat yang lebih banyak dilakukan dari rumah.
Pada bulan September 2021 jumlah agen individu sebanyak 1.224.062 dan agen badan hukum 17.467 sehingga total 1.241.529 agen.
Angka di atas melonjak pada bulan Desember 2021 menjadi 1.418.349 total agen yang terdiri dari agen individu sebanyak 1.418.349 dan agen badan hukum 32.608.
“Di pandemi ini kenaikan tiga bulan terakhir tahun 2021 sangat signifikan. Kenaikannya pada periode-periode sebelumnya juga signifikan, baik dari sisi agen dan sisi produk-produk laku pandai cukup signifikan kenaikannya di masa pandemi ini.”
“Jadi orang-orang di daerah-daerah terpencil bisa tinggal mendatangi agen-agen yang ada, karena tidak perlu di bank,”
“Artinya masyarakat di daerah-daerah bisa dilakukan untuk terkait dengan aktivitas bank maupun aktivitas lembaga non bank itu bisa dilakukan melalui Laku Pandai,” ujar Teguh Supangkat saat jumpa pers virtual menjelaskan perubahan POJK Laku Pandai yang menjadi POJK nomor 1/POJK.03/2022, Jumat (11/3/2022) siang.
Data per Desember 2021, ada 35 bank yang menjadi penyelenggara Laku Pandai yang terdiri 32 bank umum konvensional dan 3 bank umum syariah.
Sementara, total rekening tabungan BSA sebanyak 34.874.618 (Rp15,7 triliun) dan jumlah kredit mikro sejumlah 166.067 debitur (Rp3,8 triliun).
Dalam melakukan perubahan peraturan tersebut, OJK kata Teguh Supangkat, jauh-jauh hari melakukan komunikasi dengan semua pihak. Terutama pihak perbankan.
Teguh Supangkat berharap dengan perubahan peraturan terbaru ini dapat menjadikan program Laku Pandai ini lebih baik lagi kedepannya,” ujar Teguh Supangkat dalam penjelasannya yang diikuti sinarjambi.com.
“Jadi sebelum kita implementasikan POJK perubahan, itu sudah kita komunikasikan lebih dahulu untuk memperoleh masukan. Ketika POJK ini dikeluarkan semuanya itu bisa melakukan dengan baik. Itulah gunanya kita perlu proses, sehingga tidak sekedar kita mengeluarkan aturan tetapi kita juga ada proses kebijakan publik.”
“Jadi dengan perubahan ini bisa lebih siap untuk proses, sehingga kita harapkan ke depannya dengan adanya POJK Laku Pandai yang baru ini, bisa lebih berkembang lagi dengan baik,” harap Teguh Supangkat. (Rolan)
Discussion about this post