SINARJAMBI.COM – Kerja keras Polda Jambi menumpas praktek illegal driling alias minyak ilegal patut diapresiasi. Tak main-main, hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan saja, 71 pelaku diamankan dari penutupan 62 sumur minyak ilegal di provinsi Jambi. Bahkan, ada 2 senjata api rakitan yang berhasil disita dari para pelaku.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, SH., SIK., MSc Eng, penindakan tidak hanya dari sisi penegakkan hukum, namun juga secara preemtif dan preventif.
“Press rilis hari ini Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi terkait operasi ilegal driling yang dilaksanakan kurun waktu 3 Januari sampai dengan hari ini. Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa sampai dengan saat ini kita telah berhasil melaksanakan operasi ilegal driling sebanyak 59 kasus yang kita tangani. Dari 59 kasus tersebut ada 79 tersangka,” jelas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Mapolda Jambi, Selasa (16/2/2021) siang.
“Dan sampai dengan saat ini baik di Polda maupun di seluruh Polres jajaran Polda Jambi melaksanakan operasi ilegal drilling terus secara konsisten.”
“Kami juga akan sampaikan bahwa dalam operasi ini kami melaksanakan operasi tidak saja penegakan hukum, tetapi juga operasi pre-emtif dan preventif. Dalam arti kegiatan himbauan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh seluruh stakeholder yang berada di dalam satuan Satgas, yakni pemerintah provinsi dan kabupaten, kemudian dengan TNI dan juga seluruh stakeholders yang lain yang terlibat,” jelas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Aktifitas illegal drilling ini, tambah Kombes Pol Sigit Dany Setiyono semakin marak dilakukan. Dan ini menjadi sorotan pemerintah pusat dan DPR RI.
Untuk itu pemerintah provinsi dan Polda Jambi, kata Sigit Dany Setiyono berkomitmen untuk melaksanakan penindakkan illegal drilling ini diikuti dengan kegiatan mencari solusi yang permanen.
“Dalam konteks itu kami melaksanakan kegiatan yaitu operasi penindakan dan penertiban di salah satu titik yang operasinya masih sangat besar. Operasinya saat itu adalah di KM 51 (Batanghari). Saat itu kami berhasil melakukan penutupan terhadap 62 titik sumur dan juga kurang lebih sekitar 40-an bak seler yang masih berada di lokasi.”
“Saat ini semua kegiatan di lokasi yaitu di KM 5 1 secara praktis sudah tidak bisa beraktivitas. Karena seluruh sistem operasinya sudah kita lumpuhkan,” tegas Sigit Dany Setiyono.
Terkait senjata api rakitan yang disita, Sigit Dani Sutiyono mengatakan digunakan para pelaku dalam pengamanan saat melakukan aktifitas ilegal drilling tersebut.
Dirinya pun menunjukkan amunisi yang digunaka para pelaku. Dari bentuknya, tampak memang amunisi rakitan.
“Senjata rakitan ini mereka gunakan untuk berjaga jika ada gangguan. Belum tahu apakah senjata ini sudah pernah digunakan atau belum. Karena kan ini rakitan dan tidak bisa diuji balistik,” ujarnya ditanya kegunaan senjata tersebut.
Polda Jambi juga berhasil mengamankan 2 orang warga Jambi sebagai pemodal besar. “Inisialnya SH dan RM,” ujar Sigit Dany Setiyono.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni 73.405 liter minyak bumi, 48.200 liter bensin, 26.400 liter solar, cairan hitam 27.000 liter, solar subsidi 1.960 liter, 27 truk, 28 mobil pick up, 69 tedmon, 46 drum dan 3 canting. (Rolan)
Discussion about this post