SINARJAMBI.COM – Komisi II DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Pemilihan (Umum) KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027. Salah satu calon anggota KPU yang diuji pada hari ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) adalah Mochammad Afifuddin.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa semua calon anggota penyelenggara Pemilu yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut telah membuat pernyataan yang isinya antara lain menyatakan bahwa informasi data yang disampaikan oleh mereka adalah sebuah kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
Doli juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan dalam fit and proper test, yakni setiap calon diberi kesempatan waktu selama lima belas menit untuk menyampaikan visi dan misinya, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Anggota Komisi II DPR, dan terakhir adalah penutup.
Dalam kesempatan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, calon anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, terkait peraturan di level bawah yang seringkali disalahpahami. “Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah pemahaman peraturan terutama di level adhoc. Karena mereka yang di level adhoc itu direkrut hanya dalam beberapa waktu yang singkat dan terkadang pemberian materi bimbingan teknis (bimtek) nya tidak didapati secara merata dan menyeluruh di tingkat KPPS,” kata Afifuddin.
Menurutnya hal itu penting untuk diatur kembali, misalnya dengan cara, modul panduan digabung antara KPU dan Bawaslu, jika hal tersebut dimungkinkan untuk dilakukan. “Namun jika tidak mungkin, maka diupayakan agar bagaimana bimtek itu dilakukan secara bersama. Bahkan jika mungkin buku panduan yang dipegang oleh KPPS dengan pengawas TPS itu sama, sehingga pemahamannya akan tertuju pada satu teks tadi,” ujarnya.
Dikatakannya, sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi bisa menjadi salah satu cara, namun hal itu bukan berarti harus menyurutkan bentuk sosialisasi yang sifatnya pertemuan langsung, utamanya didaerah-daerah tertentu. “Pertimbangan kedaerahan merupakan unsur lokal yang sangat penting,” tandasnya. (dep/sf)
Discussion about this post