SINARJAMBI.COM – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat didalam karung di Jangkat, Merangin.
Pelaku Warjo Bilantara (42) warga Kel.Rigangan 1 Kec.Kelam tengah Kab.Kaur Prov.Bengkulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II/2022/SPKT.POLSEK JANGKAT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pelaku diamankan personel gabungan Pada hari rabu tanggal 16 februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di desa. Tamiai kec.Batang merangin kab. Kerinci.
“Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut, ” jelas Kabid humas saat dikonfrimasi via wa Rabu (16/2/2022) siang.
Dikatakan Kabid humas, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 (satu) helai Kaos warna hitam merek SUNAH milik korban, 1 (satu) helai Celana panjang warna hitam milik korban dan hasil Visum Et Repertum. (*/Lan)
Discussion about this post