SINARJAMBI.COM – Wakil Wali Kota Jambi menilai dinamika kepemilikan lahan khususnya di Kota Jambi semakin berkembang dan sangat dinamis. Salah satunya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hak yang mereka miliki.
Diskusi yang diselenggarakan Forum PPAT di Kantor Notaris ibu Nova Herawati, SH ini membahas Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021 (11/1/21).
Menurut Maulana PPAT adalah mitra pemerintah dalam mengoptimalkan sumber PAD sehingga perlu dirawat melalui koordinasi yang baik satu sama lain.
” PPAT itu besar perannya dalam membuat kemajuan terhadap proses BPHTB, artinya ada potensi PAD, maka saya ingin hubungan ini dirawat, ” ungkap Wawako didampingi Camat Jambi Timur dan Lurah Sulanjana.
Pertemuan ini juga dihadiri ombudsman RI Perwakilan Jambi dalam rangka sosialisasi dan pemahaman tentang aturan pertanahan.
“Dan tentunya sebagaimana kita ketahui pula regulasi yang diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR juga terus berkembang dan beberapa kali mengalami perubahan,” katanya.
“Salah satunya adalah peraturan menteri yang baru saja terbit dan ini memang bagi kami pun di Pemerintah Kota merasa ada satu potensial lost dari transaksi BPHTB yang satu tahapannya hilang,” lanjutnya.
Diskusi hukum pada hari ini mudah-mudahan memberikan kepastian kepada kita semua terutama teman-teman di Kecamatan maupun teman teman di PPAT.
“Tidak ada konsekuensi hukum di belakang hari, itu yang tentunya kita harapkan, dan ada satu kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik dari kita semua,” pungkasnya. (*/Lan)
Discussion about this post