Basori Arifin (24) berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Denpasar, Bali, di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim, Sabtu (6/2), sekitar pukul 00.30 Wita.
Basori ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang keripik pisang yang terjadi pada Selasa (2/02) lalu, di sebuah indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan pelaku Basori menganiaya korban bernama Sri Widayu hingga meninggal dunia.
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kg. Motifnya utang piutang, di mana pelaku menagih utang kepada korban bernama Sri Widayu sebesar Rp 515.000,” kata Kombes Jansen.
Menurut Jansen, pelaku Basori Arifin memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban. Di mana, korban merupakan pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku.
Dalam proses itu ada transaksi utang piutang sebesar Rp 515 ribu antara mereka.
Kronologis penganiayaan itu berawal pada hari Selasa (2/02) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika pelaku bersama istrinya datang ke tempat korban untuk menagih utang tersebut.
Tidak lama kemudian, istri pelaku bertengkar dengan Sri Widayu hingga terlibat kontak fisik antara mereka berdua.
“Istri pelaku di tempeleng di bagian muka oleh korban,” ucap Jansen.
Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban “Kemudian melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg,” bebernya.
Setelah kejadian itu, pelaku Basori Arifin bersama istrinya langsung meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP), dan pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
“Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal,” beber Kombes Jansen.
Tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, dan menangkap pelaku Basori Arifin pada Sabtu kemarin.
Karena telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Basori Arifin dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Jpnn.com)
Discussion about this post