SINARJAMBI.COM – Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jambi kembali menyalurkan sertifikat hak tanah gratis yang merupakan program pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40.000 sertifikat hak bidang tanah diberikan kepada masyarakat provinsi Jambi.
Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Jambi, Ir.Dadat Dariatna, M.Si mengatakan tahun 2021 Provinsi Jambi ditargetkan sebanyak 300.000 bidang tanah.
“Sebetulnya target yang diberikan kepada Kanwil BPN Provinsi Jambi itu sebanyak 300.000 bidang ya. Banyak sekali dan itu merupakan peningkatan hampir 8 kali lipat dari tahun sebelumnya,” ujarnya usai penyerahan sertifikat di hotel BW Luxury, Jumat (10/12/2021).
“Tapi atas kerja keras dan kerja sama yang baik diantara BPN sendiri maupun dengan semua pihak yang terkait ya, baik itu Pemda dan lain-lain, Alhamdulillah untuk sampai saat ini sudah terlampaui 155.000 ya sudah kita selesaikan. Dan Insya Allah sisanya tetap akan kita kejar ya,” ujar Dadat didampingi Kabag TU Erni Hasibuan dan Suparman selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran kanwil BPN provinsi Jambi.
Meski target 300 ribu bidang tanah tidak akan tercapai sampai akhir tahun 2021, namun capaian 155 ribu bidang tanah ini merupakan peningkatan yang cukup besar dibanding tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2022, pihaknya akan memfokuskan menyelesaikan sisa target tahun 2021.
“Sebetulnya memang sampai akhir tahun mungkin tidak sampai tercapai sebanyak 300.000, tetapi hal ini sudah peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan perolehan tahun lalu ya.”
“Jadi per hari ini saja sudah 4 kali lipatnya dari tahun yang lalu PTSL. Untuk tahun 2022, karena target tahun ini sudah cukup tinggi barangkali belum belum dapat (data target), tapi barangkali mungkin tinggal sisanya saja yang akan kita selesaikan,” pungkas Dadat.
Diketahui, pemerintah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lewat Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan jutaan sertifikat hak bidang tanah.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (Rolan)







Discussion about this post