SINARJAMBI.COM – Mahasiswa yang tergabung Forum Bintang 9 Merangin unjuk rasa di Kantor Bupati terkait Penanganan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin. Maraknya aktifitas PETI diwilayah Merangin yang sulit diberantas membuat mahasiswa dalam forum itu menuntut pemerintah agar melegalkan PETI.
Hal itu disampaikabn Hadi Zulfikri selaku koordinator lapangan (korlap).
Hadi mengatakan, jika PETI sulit diberantas pemerintah diharapkan untuk mencari solusi melegalkan PETI di Merangin.
“Sekitar 10 Tahun aktifitas PETI berlangsung hingga kini tidak bisa diberantas. Bukannya kami mendukung adanya PETI, tapi kenyataannya begitu, lebih baik legalkan saja kalau pun tidak dilegalkan PETI tetap merajalela ini terlihat di pinggiran Kota dan jalan desa sudah terang terangan beroperasi,” katanya.
Menurut Hadi dirinya bersama rekan lainnya siap membantu pemerintah mencari solusi yang baik untuk melegalkan PETI diwilayah Merangin sesuai dengan kajian dan kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
“Memang harga buah sawit saat ini tinggi, tapi tidak semua warga Merangin yang berprofesi dan punya kebun sawit. Jadi bagaimana warga yang mencari makan dengan PETI ini yang harus kita pikirkan,” terangnya.
Disamping itu, mahasiswa yang tergabung dalam forum itu meminta agar pemerintah
mengalihkan fungsi PETI sebagai Penambangan Emas Masyarakat Daerah (PEMD) sebagai sumber pemasukan daerah dengan cara pemungutan pajak.
“Bentuk wilayah pertambangan rakyat (PR) dan mampu mengaplikasikan Undang undang nomor 4 tahun 2009 pada pasal 1-7 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Peti (WIUP),” jelasnya.
Terpisah Sekreraris Daerah Merangin Fajarman mengucapkan terima kasih kepada forum bintang 9 Merangin yang sudah peduli terkait hal tersebut.
‘’Kita sangat berterimakasih sekali atas kepedulian adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bintang Sembilan ini. Meskipun masih duduk dibangku kuliah mereka telah memikirkan nasib Merangin kedpan,’’ ujar Sekda.
Pemkab Merangin lanjut Sekda, telah mengajukan kawasan pertambangan rakyat di 10 wilayah kecamatan ke Pusat. Tapi sejauh ini belum ada respon dari Pemerintah Pusat, karena soal pertambangan emas ini menjadi urusannya pemerintah Pusat.
‘’Awal Desember 2021 nanti kita akan jemput pengajuan itu untuk mengetahui sikap Pemerintah Pusat terhadap surat kawasan pertambangan rakyat yang kita ajukan. Kami minta adik adik juga ikut membantu pemerintah soal PR tersebut,” pungkasnya. (myd)
Discussion about this post