SINARJAMBI.COM – Hanya waktu sepekan, polres Bungo berhasil ungkap siapa pelaku dari pencuri buku nikah di kantor Kemenag Bungo, Jambi. Peristiwa itu terjadi, Senin 1 November 2021 lalu. Gerak cepat (gercep) polres Bungo ini patut diapresiasi.
Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro mengatakan, AS pelaku utama pencuri buku nikah berhasil ditangkap, Jumat (12/11) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat. Dan tiga pelaku lain sebagai penadah inisial, B, H dan Y diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan dari Provinsi Riau.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro juga menjelaskan buku nikah yang dicuri oleh AG kemudian ditampung kepada salah seorang warga Pesisir Selatan, Sumbar berinisial BTR.
Katanya, keseharian penadah ini, merupakan pekerja swasta, namun diketahui BTR memiliki kemampuan latar belakang agama dan biasa disapa Buya, tentu bisa menikahkan siri orang lain.
“BTR ini sudah sering kali menerima penjualan hasil kejahatan bukuh nikah dan dia memiliki keahlian khusus mencari pelanggan dan menikahkan orang,” jelas Kapolres, saat konferensi pers, Sabtu (13/11).
Kasus ini pun dikembangkan diketahui pula buku nikah beredar di Pekanbaru dan Kampar. Maka didapatkan dua pelaku penadah lainnya. Berinisial H dan Y, keduanya pun memiliki keahlian khusus, salah satunya adalah Imam Masjid dan bisa menikahkan orang dan satunya lagi adalah ketua RT yang latar belakang juga memiliki kemampuan agama.
Tampak hadir saat Konperensi Pers AKBP Guntur Saputro S.I.K M.H didampingi Waka Polres Bungo Kompol Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo S.I.K., M.H dan turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bungo H.M.Ikbal.S.Ag., M.H dan Kasi Bimas Islam H.Harlek.
“Hasil dari pengamanan mereka ditemukan stempel dan formulir buku nikah untuk mengisi register buku nikah baru. Hal ini seolah-olah asli namun bisa membahayakan orang lain,” jelas Mantan Kapolres Tanjabbar ini.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas, uang senilai Rp.7 juta dari hasil penjualan buluh nikah. Kemudian ada 2.650 buku nikah yang belum terjual, sementara yang sudah terjual 440 buku, dengan jumlah ada 20 pasang buku nikah.
“Pelaku mengakui berkali kali melancarkan aksinya. Mereka cukup berpengalaman untuk mencuri buku nikah. Sasaran mereka kantor Kemenag dan KUA. Hasil curiannya, diserahkan kepada penampung, lalu dicarikan pembelinya kepada tukang nikah sirih,” ungkap Kapolres.
Pelaku terpaksa mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP tetang tindak pidana pencurian. Sementara pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.
Kata Kapolres, bila penggunaan buku nikah ini disalahgunakan maka sangat berbahaya. Pasalnya sebagai dokumen penting bisa merugikan negara atau orang lain. Tutup Kapolres (HPB).
Discussion about this post