SINARJAMBI.COM – Masih hangat diingatan masyarakat akan maraknya pemberitaan terkait gencarnya aparat kepolisian memberangus perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagai ‘wasit’ penyelenggara perusahaan fintech peer to peer lending tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bosan-bosannya mengedukasi masyarakat.
Teranyar, OJK kembali memberi pencerahan dengan menggelar dialog kebangsaan “Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal”. Dialog dipandu Tongam L Tobing selaku ketua Satgas Waspada Investasi (SWI).
Salah seorang nara sumber yakni Kasubit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Riski A Prakoso meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada pinjol ilegal yang masih melakukan aksi terornya dalam penagihan.
“Segera laporkan ke Kita, karena memang apa yang dilakukan pinjol ilegal ini dalam penagihan sangat meresahkan,” ujarnya saat dialog kebangsaan yang digelar OJK secara virtual yang diikuti sinarjambi.com, Selasa (9/11/2021).
Sementara, Anthonius Malau selaku Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI menyampaikan data cukup menarik. Salah satunya fakta durasi masyarakat Indonesia dalam mengakses internet.
“Orang Indonesia aktif di internet 8 jam 52 menit dalam sehari. Ini ibarat pisau bermata dua, apakah dampaknya negatif atau positif. Dalam perkembangan ekonomi digital, tentu ini positif. Makin banyak orang yang mengakses internet, apalagi belakangan ini pandemi mau tidak mau menggunakan sarana internet, memaksa kita untuk mengurangi aktivitas pertemuaan fisik,” ujar Anthonius Malau.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tugas dan wewenang yakni memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, melindungi kepentingan umum dan segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Serta wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Dan terakhir, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen.
“Dilakukannya pemutusan akses karena melanggar ketentuan perundang-undangan, meresahkan masyarakat kemudian terakhir adalah menyediakan tempat atau menyediakan akses yang tidak sesuai perundangan-undangan,” tegas Anthonius Malau.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan fintech online menjadi harapan karena peluang yang cukup besar. Diantaranya proses cepat, mudah cair untuk mendapat pinjaman yang dibutuhkan masyarakat.
“Hanya saja yang paling memprihatinkan ini adalah literasi dari masyarakat kita yang memang masih kurang. Masyarakat kita itu meskipun mempunyai akses ke fintech online, tapi mereka tidak paham pinjaman itu harus dikembalikan dan pinjaman itu harus sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan kebutuhannya.”
“Jadi hal-hal seperti ini mendasar, mungkin sesuatu yang mudah untuk dicerna tetapi kadang-kadang masyarakat ini sudah dalam posisi yang membutuhkan uang. Hal-hal prinsip tersebut menjadi lupa, inilah menjadi ujung pangkal kenapa banyak masyarakat yang terbelit dengan pinjaman online yang ilegal lebih dari satu, dua atau tiga mungkin sampai belasan pinjol ilegal. Inilah tantangan buat kita bersama,” papar Sunu Widyatmoko panjang lebar.
AFPI bersama OJK, tambah Sunu Widyatmoko mendorong masyarakat, selain untuk pinjaman yang bersifat konstruktif itu adalah untuk mentransformasi pinjaman yang produktif.
“Hal ini menjadi hal yang terjadi di masyarakat, karena satu fakta bahwa untuk mengakses pinjaman produktif mungkin persyaratan lebih sedikit sulit daripada untuk pinjaman multiguna,” jelasnya.
Dialog kebangsaan diawali opening speech oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi. (Rolan)
Discussion about this post