SINARJAMBI.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin Nasution menginstruksikan kepada Kepala Sekolah TK, SD, SMP di Merangin agar dapat memberi jaminan kecelakaan kerja kepada guru Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) saat mengajar disekolah. Jaminan yang dimaksud, seperti memasukkan guru TKS kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Nasution saat menghadiri kegiatan sosialisasi Implementasi Intruksi Presiden RI dan Instruksi Bupati Merangin di aula Dinas Pendidikan Kebudayaan, Senin, (08/11/2021).
“Ya, saya instruksikan kepada kepsek agar guru TKS diberi jaminan kecelakaan kerja melalui program BPJS ketenagakerjaan. Karena kita tidak tau hal apa yang terjadi saat bertugas,” kata Nasution.
Menurut Nasution, jaminan kecelakaan kerja, dimana guru yang bertugas saat saat jam kerja akan mendapat santunan jika guru tersebut mengalami kecelakaan. Begitu juga jaminan kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas keluar daerah.
“Misalkan keluar daerah menjalankan tugas ada SPT nya, namun tiba tiba terjadi kecelakaan mengakibatkan organ tubuh ada yang patah ataupun cacat bisa dapat santunan dari BPJS. Sebaliknya kalau ada yang meninggal juga diberi santunan,” terangnya.
“Seperti tadi kita menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Rp.42 Juta bagi guru kontrak daerah yang meninggal dunia dua orang guru SD 158 Palipan dan Guru SMP Satap 14,” tambahnya.
Nasution juga menekankan, agar kepala sekolah mengambil kebijakan untuk dapat mengangarkan dana untuk memasukkan guru TKS kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, perbulannya hanya Rp.11 ribu.
“Tolong dibantu kepseknya masukkan guru TKS kedalam program itu. Mereka yang TKS gajinya tidak seberapa, dengan jaminan ini paling tidak mereka sedikit terbantu jika mengalami hal yang tidak di inginkan,” imbaunya.
Disamping itu, Nasution menyebutkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sudah lama ada. Bahkan langsung instruksi Presiden RI dan Bupati Merangin. Hanya saja lanjut Nasution belum dijalankan secara maksimal terutama untuk guru TKS disekolah. Melihat hal itu dirinya langsung menekankan agar kepala sekolah mengindahkan instruksi tersebut.
“Kalau guru TKD memang sudah dimasukkan. Tapi guru TKS belum. Saya harap tidak hanya guru TKD, guru TKS harus dimasukkan juga ke dalam program ini. Apalagi mereka guru TKS digaji tidak seberapa sementara tugas dan tanggung jawabnya sangat besar,” tuntasnya.(myd)
Discussion about this post