SINARJAMBI.COM – Permasalahan ilegal drilling atau sumur minyak ilegal di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Sumsel-Jambi masih belum dapat ditanggulangi secara permanen. Dampak yang ditimbulkan pun beragam. Mulai dari pencemaran lingkungan, masalah sosial dan korban jiwa. Bahkan, biaya besar dikeluarkan negara dan KKKS jika terjadi ledakan sumur minyak ilegal tersebut.
Dikatakan Ngatijan selaku Tenaga Ahli SKK Migas, aktifitas sumur minyak ilegal sangat mengganggu operasi bisnis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait penyaluran produksi dan kerusakan/pencurian fasilitas produksi.
Dari segi sosial, dampaknya KKKS tidak dapat masuk ke wilayah operasi sampai penggantian lahan masyarakat yang tercemar.
“Juga biaya penggantian lahan masyarakat yang tercemar itu yang kena getahnya KKKS untuk membersihkannya. Bahkan sering dianggap sebagai yang bertanggungjawab. Kemudian pemeliharaan tidak dapat diakses, karena ditutup dan secara finansial biaya limbah yang tumpah tadi akibat kegiatan illegal drilling banyak mencemari lingkungan.”
“Kalau dilakukan upaya pemulihan pencemaran lingkungan, ini contoh di salah satu wilayah waktu itu dihitung-hitung dibutuhkan biaya 6 triliun. Ini jika dibandingkan dengan hasil minyak ilegal tidak ada apa-apanya, tapi justru biaya pemulihan pencemaran jauh lebih besar,” tegas Ngatijan di webinar Local Media Briefing SKK Migas bersama wartawan nasional dan daerah Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel-Jambi yang diikuti sinarjambi.com, Jumat (5/11/2021) siang.
Kerusakan lingkungan dan seringnya kejadian ledakan di sumur minyak ilegal, tambah Ngatijan disebabkan penambang ilegal saat mengebor tidak mengerti dan memahami kaidah standar keselamatan.
“Ada yang sambil merokok dalam memproduksinya, artinya tidak memenuhi kaidah yang benar sehingga sering terjadi kebakaran,” ujar Ngatijan.
Ngatijan pun memaparkan peran SKK Migas terhadap penanganan sumur ilegal. Diantaranya adanya kesepakatan kepala SKK Migas dengan Kapolri dan Panglima TNI. Adanya protap/prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS. Selanjutnya sosialisasi kerjasama sumur tua sesuai permen ESDM nomor 01/2008 sebagai bentuk CSR atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melakukan Forum Group Discusions (FGDs) antara SKK Migas, KKKS, BPMA dan Kementerian ESDM. Juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Migas, pemerintah daerah, muspida, aparat kepolisian dan TNI dalam upaya penghentian dan penutupan sumur ilegal.
Upaya lainnya dengan pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal. Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres dan Permen ESDM dengan Itjen SDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi dan Kemenko Polhukam RI.
“Kerusakan lingkungannya sangat masif. Kalau itu betul-betul mau ditanggulangi, maka cost-nya sangat besar dan siapa menanggung itu, tidak mungkin masyarakat atau Pemda dengan APBD nya.”
“Fakta di lapangan jika ada kebakaran, yang ketiban atau mendapatkan beban tambahan untuk membersihkan dan mengatasinya selain Pemda dan aparat daerah, biasanya KKKS terkait itu terbebani untuk melakukan penutupan, mengatasi kebakaran dan sebagainya,” ujar Ngatijan.
Sebelumnya, acara dibuka oleh kepala SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan. Selain Ngatijan, nara sumber lainnya yang memberi pemahaman terkait sumur minyak ilegal kepada jurnalis yakni Halilul Khairi selaku dekan fakultas manajemen pemerintahan IPDN Kemengadri. Nara sumber lainnya adalah Beny Bastiawan selaku kepala subdit penanganan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Acara dialog yang dipandu Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran berjalan cukup interaktif. Tania Dwi Adinda tampil sebagai host acara. (Rolan)







Discussion about this post