HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Aturan Diperlonggar, EGM Bandara Sultan Thaha Minta Penumpang Tetap Patuh Prokes

Rabu, 3 November 2021
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Syarat penerbangan terbaru di Jawa dan Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan bahwa tes PCR tidak lagi wajib sebagai syarat naik pesawat. Dengan kata lain, antigen kembali diperbolehkan.

PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai operator menyambut baik keputusan pemerintah dari SE Mendagri No 57 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 & SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Adapun aturannya sebagai berikut :

  1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan 2 (dua) kali vaksin, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
  2. Untuk penerbangan antar-bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan 2 (dua) kali vaksin, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
  3. Untuk penerbangan antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Agus Soepriyanto selaku Executive General Manager (EGM) bandara Sultan Thaha Jambi dalam rilisnya mengatakan bandara Sultan Thaha Jambi mendukung keputusan pemerintah tersebut.

“Dengan memastikan fasilitas Airport Health Center di Selasar Bandara Sultan Thaha Jambi menyediakan layanan Rapid Antigen dengan baik dan tentu saja pelonggaran peraturan ini meningkatkan jumlah penumpang transportasi udara,” tulis Agus Soepriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut Agoes menambahkan bahwa langkah-langkah pelonggaran syarat penerbangan yang telah dilakukan pemerintah dalam kurung waktu 2 (dua) minggu terakhir membuat jumlah penumpang di Bandar Sultan Thaha Jambi meningkat.

Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengunduh aplikasi pedullilindungi dan melaksanakan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan PCR ke fasilitas pelayanan kesehatan yang telah yang menggunakan aplikasi New All Record-Ie-18 (NAR) yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi real time untuk menghindari pemalsuan data dan salah satunya berada di Bandara Sultan Thaha Jambi yang telah bekerjasama dengan Farmalab. (*/Lan)

Previous Post

Seminar Pemanfaatan Aplikasi Sikoja, Maulana : Ini Google Maps-nya Jambi

Next Post

Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Next Post

Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Kasrem 042/Gapu Terima Audiensi Menwa UIN STS Jambi

Warga Pertanyakan Pekerjaan WC SDN 136 yang Belum Selesai

Super Cepat dan Tak Ingin Jadi Temuan, Nasution Cek Progres Pengerjaan Bangunan DAK di Dua Kecamatan

Kapolda Jateng Jamin Peserta Rakernas I JMSI Kerasan di Semarang

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM