SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi diyakini menjadi solusi tepat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bangkit di tengah pemulihan ekonomi nasional. OJK memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak Covid-19.
Namun, menurut Intan, program restrukturisasi sebaiknya diikuti dengan kebijakan hapus buku kredit macet bagi UMKM yang terdampak pandemi sehingga tidak masuk dalam daftar hitam perbankan. “Jangan sampai melakukan restrukturisasi, tetapi catatan kredit macet justru menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit baru,” kata Intan dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan perwakilan Kementerian Investasi/BKPM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), PT Telkom Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi pelaku UMKM belum bersahabat. “Jadi tidak bisa disamakan yang UMKM dan non-UMKM. SBDK disebutkan Bank Mandiri berkisar di 8 sampai 9 persen, harus ada kebijakan khusus bagi UMKM karena mereka sangat terdampak pandemi Covid-19. Sehingga betu-betul bisa dimanfaatkan. Artinya, kalau mereka mengambil kredit kembali ataupun restrukturisasi dibarengi juga dengan suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM,” jelasnya.
Intan pun mendorong perbankan mempermudah akses permodalan kepada pelaku UMKM agar tidak makin banyak terjerat layanan pinjaman online ilegal. “Sudah banyak sebetulnya relaksasi regulasi daru masing-masing perbankan, apakah itu Himbara maupun non-Himbara, tetapi memang harus lebih dipermudah, misalnya untuk pengajuan kredit karena itu salah satu kesulitan UMKM,” imbuh legislator dapil Jawa Barat VI itu. (ann/sf)
Discussion about this post