SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online (pinjol).
Dari data yang dirilis OJK per tanggal 6 Oktober 2921, tercatat ada 106 pinjol yang terdaftar dan berizin OJK.
Melalui humas OJK Provinsi Jambi, Selasa (19/10/2021) tercatat data pinjol legal tersebut bergerak pada segmen konvensional dan syariah.
Untuk perusahaan pinjol yang konvensional sebanyak 97 perusahaan dan syariah sejumlah 8 perusahaan.
Sementara, ada satu perusahaan yang menjalankan segemen konvensional dan syariah sekaligus yakni PT Investree Radhika Jaya.
Berikut daftar 106 pinjol terdaftar dan berizin OJK :
OJK menghimbau sebelum memutuskan peminjaman, warga diminta mengecek terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan pinjol tersebut.
Warga bisa mengecek di website OJK yakni www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain itu, juga bisa menghubungi kontak OJK 157 di WhatsApp nomor 081.157.157.157, telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id yang siap melayani. (Rolan)
Discussion about this post