SINARJAMBI.COM – Setelah ada penegasan dari pemerintah serta penindakan kepolisian terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pinjol resmi untuk berbenah.
Salah satu yang ditekankan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso adalah dalam hal penagihan.
Wimboh Santoso meminta agar pinjol yang resmi alias legal mengedepankan etika saat menagih kepada konsumennya.
“Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin. Satu, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan.”
“Yang kedua, tolong ditaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika,” tegasnya saat jumpa pers virtual di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Tak sampai disitu, pelayanan yang baik oleh pinjol resmi kepada masyarakat juga diminta untuk terus ditingkatkan.
Pasalnya, pinjol yang mengantongi izin resmi sangat membantu masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhannya.
Dengan taatnya pinjol legal menjalankan bisnisnya, diharapkan Wimboh Santoso maka masyarakat akan merasakan manfaat dari keberadaan pinjol resmi tersebut.
“Yang ketiga, tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif dan membantu masyarakat. Supaya masyarakat itu mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online,” pungkas Wimboh Santoso didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate dan pejabat terkait.
Sebelumnya, di tempat yang sama Mahfud MD meminta warga yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihannya. Polisi, kata Mahfud akan memberikan perlindungan jika ada teror penagihan dari pinjol ilegal. (Rolan)
Discussion about this post