SINARJAMBI.COM – Rabu (21/12/2022) menjadi hari yang bersejarah dan kemenangan bagi kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113. Pasalnya, 750 hektare tanah yang dikelola kelompok masyarakat SAD 113 kini resmi menjadi milik bersama dan telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini ditandai dengan penyerahan sembilan Sertipikat Hak Milik Komunal terhadap 744 KK Masyarakat SAD 113 oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang berlangsung di Desa Singkawang.
Ditemui sebelum acara berlangsung, Abas Subuk (61) selaku Ketua Kelompok Masyarakat SAD 113 menyampaikan, dengan diserahkannya sertipikat ini artinya tangis perjuangannya selama ini terbayar tuntas. “Selama itu yang saya rasakan kadang saya menangis. Menangisnya kenapa, saya berjuang berbuat baik tapi pihak lain menganggap saya tidak benar. Tapi bagi saya itu bukan persoalan, karena itu tantangan saya untuk berbuat baik,” ujarnya.
Ia menceritakan, 37 tahun silam saat pertama kali mengalami konflik tersebut, masyarakat SAD 113 masih dalam kondisi sangat lemah, dalam arti lemah pemahaman, lemah ekonomi, dan mudah diprovokasi. Hingga akhirnya pada tahun 2000, ia yang merasa anak asli SAD mengajak kelompoknya untuk menuntut hak dari tanah yang mereka garap. “Kami mulai tahun 2000, saya menyusun skenario kelompok SAD 113, selesainya di tahun ini, selama 22 tahun itulah saya merasakan perjuangan,” lanjut Abas Subuk.
Perjuangan itu kini telah terbayar tuntas. Ia sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung sehingga dalam penyelesaian konflik ini tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diinginkan. Menurutnya, dengan sertipikat yang diterima kelompok masyarakat SAD 113 ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan mimpi masyarakat yang belum terwujud.
“Hari ini saya dengan keluarga besar saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami. Pak Presiden, Pak Menteri yang telah menyerahkan sertipikat ini. Ini bukan hak pribadi saya, tapi hak tersebut adalah hak kebersamaan kami dari 744 Kepala Keluarga dengan lahan 770 hektare,” kata Abas Subuk.
Ketika ditanya mengenai untuk apa sertipikat tersebut dimanfaatkan, ia dengan tegas menuturkan akan memanfaatkannya sebaik mungkin, namun tidak untuk sebagai peminjaman uang ke bank. Karena menurut Ketua Kelompok SAD 113, sertipikat merupakan lambang negara yang saat ini berada di atas tanah yang mereka miliki. Terlebih, jika sertipikat diagunkan ke bank, ia khawatir kelompok masyarakat SAD 113 dapat kehilangan seluruh asetnya jika tidak dihitung secara matang.
“Kalau untuk manfaat boleh tapi jangan sebagai peminjaman uang. Karena utang tetap harus dibayar, kalau tidak sertipikat hilang, kebun hilang, dibelikan mobil, mobil hilang. Ini yang tidak kami inginkan. Yang jelas lahan itu akan kita tanami, berupa apa nanti akan dirundingkan lagi dengan 744 KK yang ada di sertipikat, karena ini tanah milik bersama,” pungkas Abas Subuk. (LS/PHAL)
Discussion about this post