SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi bergerak cepat menindaklanjuti maraknya aksi kejahatan jalanan atau geng motor di beberapa tempat dalam kota Jambi.
Dari patroli yang dilakukan Polresta Jambi, Minggu (23/1/2022) malam terjaring sebanyak 54 orang yang diduga akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, dari 54 warga yang diamakan tersebut hanya beberapa yang dijerat pidana.
“Kalau (hasil patroli) malam Senin kita berhasil mengamankan 54 orang diduga pelaku kejahatan. Mungkin ada salah satunya geng motor.”
“Tetapi dari hasil pemeriksaan sampai 1 x 24 jam yang bisa kita buktikan pidananya hanya 3 orang.”
“Itu pun terkait dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin atau kita kenakan pasal Undang Undang darurat,” jelas Eko Wahyudi di Mako Sat Brimob Polda Jambi, Selasa (25/1/2022) malam.
Terhadap 51 warga yang lainnya, dilakukan pembinaan dikembalikan ke orangtua serta membuat surat pernyataan.
Namun, Kapolresta menegaskan mereka wajib lapor 3 kali seminggu, baik ke Polresta ataupun Polsek.
Kepada masyarakat, Eko Wahyudi menghimbau untuk lebih berhati-hati jika beraktifitas malam hari. Bahkan, tidak usah keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak.
“Kalau tidak perlu Saya rasa tidak usah keluar malam. Biarkan kami bekerja untuk mengatasi geng motor ini. Saya butuh doanya dari masyarakat kota Jambi.”
“Dan saya tekankan sekali lagi, Saya tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas secara terukur terhadap para pelaku geng motor yang sudah cukup merasakan. Apalagi sampai melukai korban,” tegasnya. (Lan)
Discussion about this post