SINARJAMBI.COM – Terhitung dari tanggal 4 Juli 2023, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi berhasil mengungkap 28 kasus perdagangan orang. Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 37 pelaku TPPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, penegakkan hukum terkait TPPO ini sesuai arahan Presiden RI yang dilanjutkan ke Kapolri.
Rilis dalam rangka penegakan hukum terkait masalah yang sudah kita laksanakan sejak tanggal 4 Juni sesuai dengan arahan dari bapak presiden kemudian dilanjutkan kepada bapak Kapolri.”
“Dan jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan polisi dari tanggal 4 Juli hingga saat ini 28 laporan polisi terkait TPPO, dengan korban sebanyak 31 orang.”
“Ini jajaran semuanya Polda dan Polres Kerinci dan Polresta Jambi. Kemudian dari 37 tersangka ada di antaranya di bawah umur dan sudah tahap 2 pria dan juga wanita perkara ini semua mudah-mudahan semuanya sesuai dengan aturan prosedur,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (24/7/2023).
Khusus pengungkapan kasus TPPO oleh Polres Kerinci, menjadi perhatian lebih serius pihak Polda Jambi. Pasalnya, kata Andri, pelaku perempuan inisial S (46) diduga telah sering menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kerinci ke Malaysia.
Pelaku S ditangkap, Kamis (20/7/2023) dalam perjalanan ke kota Dumai saat membawa 3 warga Kerinci.
“Terkait masalah PMI di Kerinci, kita berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di Malaysia. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan pasal 10 ada percobaan perdagangan orang di sana.”
“Modusnya adalah tersangka merekrut masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci, kemudian menyiapkan paspor dan memberangkatkan melalui Kota Dumai.”
“Penangkapannya dilakukan pada saat perjalanan dari Kabupaten Kerinci menuju ke Kota Dumai. Di dalam kendaraan travel, di dalam sana ada empat orang. Satu yang bersangkutan sebagai pelaku S dan 3 orang korban,” jelas Andri Ananta Yudhistira.
Kepada setiap warga, pelaku mematok harga Rp 5 juta yang harus disetor untuk biaya paspor. Dua dari tiga warga korban tersebut merupakan ayah dan anak. Mirisnya, mereka harus menggadaikan motor dan sertifikat untuk menyiapkan dana yang diminta S.
“Karena tersangka ini mendampingi para korban sampai dengan Malaysia untuk dikerjakan di sana, dijanjikan sebagai pekerja dan security di perkebunan. Dan apabila mereka sudah bekerja di sana yang dijanjikan adalah gaji yang cukup besar,” jelas Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasat Reskrim Polresta Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo. (Lan)
Discussion about this post