SINARJAMBI.COM – Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin didampingi Waka Polsek Jambi Selatan IPTU Agus Kristianto dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi, pimpin pelaksanaan Press Release Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiaan bertempat diruang Pelayanan Mapolsek Jambi Selatan, hari Senin 24 Juni 2024.
Saat press release, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin, mengatakan; Berdasarkan Laporan Polisi B-49 telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiaan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 02.00 wib yang dilakukan oleh Pelaku an.YUDHI, UDIN dan RIO, terhadap Korban M.RIKI yang mengalami luka tusuk dibagian perut, yang terjadi di Depan Transmart di toko kelontongan Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Selanjutnya, setelah mendapati Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan di Backup Tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan profiling data pelaku, berdasarkan petunjuk dari CCTV di TKP yang sudah viral di akun medsos Instagram Jambi. Didapati informasi bahwa salahsatu pelaku yang terlihat jelas di CCTV yang mengeluarkan senjata tajam dan mengacungkan pisau kepada korban tersebut bernama UDIN, sedang berada di Jalan Marene Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi, selanjutnya pada pukul 14.00 wib Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian Tim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang didapati informasi sedang berada di pulau pandan Kecamatan Danau Sipin, sekira pukul 16.00 wib Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan/ mengamankan dua orang pelaku YUDI dan RIO, yang sempat kabur dari pengejaran, selanjutnya Tim gabungan segera membawa 3 (tiga) orang pelaku ke Mapolsek Jambi Selatan guna untuk diproses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 2 (dua) Unit SPM Honda Merk Verza dan Vario tanpa menggunakan Nopol (sarana yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengeroyokan/atau Penganiaan). 3 (tiga) bilah senjata tajam berupa dua pisau dan satu badik. 2 (dua) jaket, Pasal yang dikenakan kepada pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana atau 351 KUHPidana. (*)
Discussion about this post