SINARJAMBI.COM – Polisi kembali merazia beberapa gudang diduga melakukan penimbunan BBM Ilegal, Selasa (7/5/2024). Kali ini, ada tiga gudang yang diobok-obok tim gabungan Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Satpol-PP kota Jambi.
Kanit Tipidter Polresta Jambi Iptu Edy Triharyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pengecekan gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal dilaksanakan dengan cara didatangi satu persatu gudang berjumlah tiga lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
“Diantaranya gudang Sembiring yang beralamat disamping Hotel Batanghari jalan Lintas Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura. Kemudian gudang Ucok Siregar lokasi di belakang tambal ban Samping RM Padang Lawas jalan Lintas Aurduri Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.”
“Dan gudang Bu Tarigan lokasi depan tanah Dishub Provinsi Jambi jalan Lintas Aur Duri, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,” jelas Edy Triharyadi.
Tim gabungan dibawah pimpinan Kanit Tipidter beranggotakan delapan orang personil Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Satpol-PP Kota Jambi berjumlah empat orang.
“Saat pengecekan di tiga lokasi gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal, serta atas klarifikasi kepada pemilik gudang dan warga setempat, tidak adanya aktifitas praktik penimbunan BBM ilegal alias kosong di dalam gudang tersebut,” pungkas Edy Triharyadi.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi menjelaskan bahwa razia berdasarkan laporan infosus Satintelkam dan surat perintah penugasan Kapolresta Jambi nomor:Sp.Gas/28/V/2024/Reskrim tanggal 7 Mei 2024.
“Sebelumnya, tim gabungan juga telah melaksanakan kegiatan yang serupa di wilayah Kecamatan Jambi Timur,” jelas Deddy. (*/Lan)
Discussion about this post