SINARJAMBI.COM – Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran dengan no.4/HKU/Edr/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021 M di kota Jambi.
Dari surat edaran yang dirilis Diskominfo kota Jambi, Senin (12/4/2021) tercatat ada 6 poin penting yang disampaikan.
Berikut 6 poin surat edaran Walikota Jambi tersebut :
1. Kegiatan buka bersama dan sahur bersama yang dilakukan di tempat seperti hotel restoran rumah makan atau gedung pertemuan tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimal 50% dari daya tampung.
2. Segala bentuk kegiatan hiburan malam selama bulan suci Ramadan dihentikan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (3 hari setelah hari raya Idul Fitri).
3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi boleh tetap dibuka tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan.
4. Kegiatan pasar bedug pasar murah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang dan sulit dikendalikan pelaksanaan foto kesehatannya ditiadakan.
5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
6. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, minimarket) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1442 hijriyah/2021 untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat kota Jambi. (Rolan)
Discussion about this post