HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsurizal Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

Rabu, 20 Januari 2021
in JAMBI KITA, TEBO
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Satuan Reskrim Polres Tebo pada Senin, 18 Januari 2021 telah resmi menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK, membenarkan pihaknya kini sudah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka yang menjerat politisi dari Partai Demokrat tersebut.

“Iya memang benar, saudara Syamsurizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Mahara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, 19 Januari 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan  tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013.

SekilasBerita

‘Jurnalis Peduli Migas Provinsi Jambi’ Hadir Dukung Ketahanan Energi Nasional

sinarjambi.com Gelar Edukasi Migas Bagi Generasi Muda, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Antusias

Polda Jambi Gencarkan Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 211 Kantong Darah

“Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2),” ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga menjadi dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor: LPI A – 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020.

Guna menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020 polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020. 

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya. Proses gelar perkara juga sudah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2021,” ucapnya.

Ia menambahkan, terhitung sejak tanggal surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Tebo, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa dengan berstatus tersangka.

Sementara itu, Syamsurizal yang ditetapkan sebagai tersangka saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan. (*)

Tags: DPRD TeboKarhutlaSyamsurizal
Previous Post

Dewan Pers Verifikasi ke Kantor Pusat JMSI

Next Post

Tim Penyelam Basarnas Jambi Berhasil Angkat Jasad Agus yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Next Post

Tim Penyelam Basarnas Jambi Berhasil Angkat Jasad Agus yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Presiden : Apresiasi untuk Tim SAR Gabungan

Bupati Masnah Hadiri Sedekah Turun Baumo di Desa Senaung

Komisi IV DPRD Kota Jambi Tinjau Kondisi SDN 68

Fachrori Ajak Pemangku Kepentingan Majukan Pendidikan di Tebo

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM