SINARJAMBI.COM – Anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau, Kamis (13/4/2023).
Kegiatan studi banding ini dalam rangka mencari informasi dan tukar pikiran oleh Pansus I bidang pemerintah DPRD Provinsi Jambi terkait LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
Ketua Pansus I Bidang Pemerintahan Kamaludin Havis mengatakan, studi banding pansus LKPJ Gubernur Jambi ke Disdukcapil Provinsi Riau ini dilaksanakan sejak tanggal 12 sampai 15 April 2023.
“Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menggali informasi yang berkaitan dengan LKPJ gubernur yang telah dilakukan di Provinsi Riau terhadap realisasi hasil kinerja opd Tahun 2022 yang berkaitan dengan melaksanakan visi misi kepala daerah,” kata Kamaluddin Havis.
Berdasarkan ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kepala daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk dibahas dan dievaluasi dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Oleh karena itu perlu kiranya kami mendapatkan informasi yang objektif apa saja yang menjadi poin penting dalam melakukan penilaian dan evaluasi terhadap OPD. Alhamdulillah dari hasil studi banding ke Riau kita juga banyak mendapatkan pengalaman dan pelajaran untuk ditetapkan di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, Disdukcapil Provinsi Riau sudah melaksanakan penjemputan bola terkait pendataan penduduk hingga tingkat paling bawah hingga ke desa-desa dan sekolah untuk data pemula.
“Kita harapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi juga melaksanakan hal yang sama, agar warga wajib berKTP bisa terdata semua,” tutupnya. (*)
Discussion about this post