SINARJAMBI.COM – Hampir dipastikan setiap terjadinya kebakaran dan ledakan pada aktifitas sumur minyak ilegal, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang kerepotan.
Dampak yang ditimbulkan pun beragam. Mulai dari pencemaran lingkungan, masalah sosial dan korban jiwa.
Bahkan, biaya besar dikeluarkan negara dan KKKS jika terjadi ledakan sumur minyak ilegal tersebut. Bagaimana tanggungjawab pelaku tambang minyak ilegal. Dipastikan nihil.
Teranyar, 18 September 2021 lalu ledakan besar sumur minyak ilegal di desa Bungku, kabupaten Batanghari, provinsi Jambi menghanguskan tak kurang dua hektar hutan.
Besarnya kobaran api akibat ledakan diperparah adanya kandungan gas. Tak ayal, upaya pemadaman pun membutuhkan tenaga ahli dan alat khusus.
Disinilah SKK Migas-KKKS memainkan peran krusial. Pasalnya, hanya SKK Migas-KKKS lah yang mampu memadamkan. Dampak di atas hanya sebagian kecil yang ditimbulkan dari penambangan minyak ilegal.
Sampai-sampai, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif datang mengkoordinasikan pemadaman dengan pemprov Jambi dan instansi terkait. Khususnya Polda, Korem dan BPBD.
Ngatijan selaku Tenaga Ahli SKK Migas saat webinar beberapa waktu lalu mengutarakan aktifitas sumur minyak ilegal sangat mengganggu operasi bisnis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait penyaluran produksi. Tak jarang, terjadi kerusakan akibat pencurian pada fasilitas produksi.
Dari segi sosial, dampaknya KKKS tidak dapat masuk ke wilayah operasi. Sialnya, terkadang KKKS harus sampai menanggung kerugian lahan masyarakat yang tercemar.
Seringnya kejadian ledakan di sumur minyak ilegal disebabkan penambang ilegal saat mengebor tidak mengerti dan memahami kaidah standar keselamatan.
Kerusakan lingkungannya sangat masif. Kalau itu betul-betul mau ditanggulangi, maka cost-nya sangat besar dan siapa menanggungnya. Tidak mungkin dibebankan kepada masyarakat atau Pemda dengan APBD-nya.
Pada satu kasus kebakaran sumur minyak ilegal, Ngatijan mengungkap Rupiah fantastis dalam upaya pemulihan lingkungan sekitar. Biayanya Rp 6 triliun. Sungguh angka yang tak sebanding dengan fulus yang dihasilkan dari penambangan minyak ilegal.
Solusi permanen sepertinya perlu segera dilakukan. Yang selalu digaungkan yakni melegalkan aktivitas sumur minyak ilegal menjadi penambangan rakyat. Jika tidak, Kita akan terus dicekoki kabar itu secara berulang. Agar, semua pihak tak selalu ‘tergelincir’ licinnya minyak ilegal. Semoga. (Rolan)
Discussion about this post