SINARJAMBI.COM – Satpol PP kota Jambi merazia beberapa tempat hiburan malam dan tempat makan di masa pandemi covid-19, Kamis (24/2/2022) malam. Pasalnya, kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di kota Jambi belakangan naik signifikan.
Hasilnya, ada satu tempat karaoke yang terpaksa dilakukan penutupan sementara karena melanggar jam operasional PPKM level 2.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Jambi Mustari, razia dalam rangka melaksanakan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan covid-19 PPKM level 2 di wilayah Kota Jambi.
Adapun dasar hukum dilakukannya razia, tambah Mustari yakni :
1). UU No. 6 Tahun 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan
2) Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19
3). Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP
4). Perda No. 47 thn 2002 ttg Trantibum
5). Perda No. 12 thn 2016 ttg Penataan dan Pemberdayaan PKL
6). Perwal No. 28 thn 2016 ttg Tuknis Perda No. 12 thn 2016
7). Perwal no 21 Tahun 2020 ttg Penanganan Prokes Covid19 Kota Jambi
8). Surat edaran walikota jambi no.13/HKU/EDR/2021
Tentang pemberlakuan peduli lindungi atau kartu vaksin covid19 di wilayah kota Jambi.
9). Surat perintah tugas nomor PEG.11.00/149/Satpol-PP/2022
10).Inswalikota Jambi
Nomor : 04/INS/II/HKU/2022. (PPKM) Level 2 COVID 19 di wilayah kota Jambi.
11.) Surat Edaran Walikota Jambi Nomor : 13/HKU/EDR/2021 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Vaksin Covid –19 bagi setiap Pemilik / Penanggung Jawab Tempat Usaha.
“Tujuan kegiatan untuk melakukan pengawasan dan penindakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk tetap mematuhi aturan serta menjaga prokes Covid-19 di wilayah kota Jambi,” ujar Mustari dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022).
Razia yang menerjunkan 38 personel Satpol PP ini di back-up satuan Kodim 0415/Jambi dan Denpom II/2 Jambi.
Tempat hiburan malam dan tempat makan yang dirazia yakni Angel’s Wing, karaoke Raja, Soemantri Caffe, Grand Club Jambi, Karaoke 98, Omnia Executive Lounge, VSOP Karaoke Pub & Bar, De Java Karaoke, Golden Palace dan Diva Karaoke.
Dari seluruh yang dirazia, hanya Diva Karaoke di Hayam Wuruk, Jelutung, Kota Jambi yang melanggar jam operasional PPKM level 2.
“Masih beroperasional pada pukul 00.20 Wib. Tindaklanjut dilakukan penutupan sementara dan dilakukan pemanggilan untuk di proses lebih lanjut.”
“Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas. Dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme. Kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali,” tutup Mustari. (Lan)
Discussion about this post